Ini Pengakuan Dua Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Lereng Semeru
Total terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menemukan lima titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang. Total terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan.
Dari temuan itu polisi mengamankan dua tersangka penanam ganja tersebut. Keduanya yakni Suwari (36) dan Juma'at (52) warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Suwari, salah satu tersangka mengaku mendapatkan bibit dari pria bernama Edy dan disuruh untuk menanam. Dia mengaku bibit itu ditanam pada lima lahan yang masuk wilayah hutan taman nasional itu dengan dijanjikan upah. Namun, hingga panen sekali dirinya bersama Juma'at belum diupah.
"Ada lima petak lahan. Pernah panen sekali dan setornya ke Pak Edy. Tapi belum dibayar, janjinya Rp4 juta per kilogramnya," kata Suwari, Jumat (1/11).
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan kedua tersangka yang diamankan tersebut berperan sebagai penanam. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun bahkan hukuman mati.
Sementara itu, Rofik menyampaikan otak pelaku atau aktor utama kasus tersebut yakni Edy yang berperan sebagai penyedia bibit sedang dalam target buruannya.
"Mereka ini perannya menanam tanaman (ganja). Sedangkan pelaku utama sudah masuk DPO kami dan sedang dalam pencarian," kata Rofik.
Sebelumnya, polisi dibantu petugas gabungan kembali menyusuri hutan di lereng Gunung Semeru kawasan kawasan TNBTS tepatnya di Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Dalam penelusuran pada Kamis (30/10/2024) lalu, pihak kepolisian menemukan 5 lokasi ladang ganja, dengan total 4.338 pohon. Ukurannya bervariasi antara 20 hingga 150 centimeter. Temuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang dilakukan Polres Lumajang selama sebulan terakhir.