Polisi Temukan 4.338 Tanaman Ganja di Lereng Semeru
Selain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.
Polisi kembali melakukan penelusuran ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Dibantu petugas gabungan, polisi menelusuri sejumlah titik baru yang dicurigai masih ada ladang ganja.
Hasilnya, polisi bersama petugas gabungan dari TNI dan satgas keamanan desa mengamankan sebanyak 4.338 batang tanaman ganja dengan berbagai ukuran berhasil dimusnahkan dalam operasi gabungan ini.
"Kami melakukan pembersihan dari sisa titik beberapa waktu lalu. Hasilnya kami musnahkan 4.338 dari 5 titik," kata Kabagops Polres Lumajang, Kompol Jauhar Ma'arif, Kamis (31/10).
Selain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru dari 4 orang yang sebelumnya telah diciduk. Namun pihak kepolisian belum bisa membeberkan berapa tersangka baru yang diamankan.
"Yang jelas dengan temuan ini ada tambahan tersangka. Nanti untuk lebih lanjut akan kami sampaikan kembali," katanya.
Lebih lanjut, atas temuan ganja baru ini, Ma'arif mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi penanaman ganja di sekitar mereka.
"Cuaca hujan seperti ini seringkali memicu pertumbuhan tanaman baru. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan 42.740 tanaman ganja ditambah 10 kilogram ganja kering siap edar di kawasan hutan TNBTS. Dari temuan itu, polisi mengamankan 4 tersangka yakni Ngatoyo, Bambang, Toni, dan Tomo.