BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Dalam kasus ini, satu orang berinisial RZ diamankan.
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan ladang ganja di Provinsi Aceh. Ada dua lokasi yang disasar dengan luas lahan 4 hektare.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan, lahan ganja ditemukan setelah BNN mengungkap penyeludupan ganja jaringan Aceh-Lampung.
Dalam kasus ini, satu orang berinisial RZ diamankan. Sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kilogram juga disita sebagai barang bukti.
"Pengungkapan pada di wilayah Aceh Besar pada Sabtu 2 Maret 2024," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).
Pudjo menerangkan, kasus ini kemudian dikembangkan. BNN RI kemudian bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan monitoring lahan tanaman ganja di wilayah Aceh Besar. Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
"Lokasi pertama letaknya pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan total lahan seluas 2 hektare. Terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm," ujar dia.
"Lokasi kedua lahan ganja dengan luas 2 hektare ditemukan pada ketinggian 600 MDPL di di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm," dia menambahkan.
Pudjo menjelaskan berdasarkan Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka ladang ganja itupun dimusnahkan pada Rabu, 6 Maret 2024.
Pemusnahan lahan ganja dipimpin Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan.
"170 personel tim gabungan dilibatkan terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan," tandas dia.