Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Polres Tanah Karo mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ratusan batang ganja ditemukan di Tahura Tanah Karo.
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Kronologi
Satreskoba Polres Tanah Karo menangkap dua orang pelaku yaitu AS dan KS yang merupakan warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, menjelaskan kedua pelaku didapatkan narkotika jenis ganja yang masih berupa pohon.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, menjelaskan kedua pelaku didapatkan narkotika jenis ganja yang masih berupa pohon.
"Penangkapan ini bermula saat tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap kedua pelaku saat membawa ganja yang dimasukkan ke dalam goni."
AKBP Wahyudi Rahman
@merdeka.com
Setelah dilakukan penyisiran tim gabungan akhirnya menemukan pohon ganja yang ditanam di beberapa titik. Penanaman pohon ganja tersebut berada di enam titik.
"Setelah kami sisir, ada enam titik lokasi ganja ini ditanam. Dari enam titik ini kami prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar," kata Wahyudi.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Kedua pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.
Dengan adanya temuan ini, polisi mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing.
Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya diharapkan langsung memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo.