Dituduh Jadi Cepu, Pemuda di Kalideres Dikeroyok Temannya yang Jadi Bandar Narkoba
M dianiaya oleh temannya sendiri lantaran dituduh sebagai cepu atau informan polisi.
Pemuda inisial M (34) menjadi korban penganiayaan oleh empat orang temannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. .
Dituduh Jadi Cepu, Pemuda di Kalideres Dikeroyok Temannya yang Jadi Bandar Narkoba
Seorang pemuda inisial M (34) menjadi korban penganiayaan oleh empat orang di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Keempat orang tersebut tidak lain adalah temannya sendiri. Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar menyebut M dianiaya oleh temannya sendiri lantaran dituduh sebagai cepu atau informan polisi.
"Pelaku berjumlah 4 orang kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang diantaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara 1 rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO)," ungkap Syafri Kamis, (27/7).
Syafri menerangkan kejadian penganiayaan itu pada saat para pelaku datang ke rumah korban. Setibanya keempat orang itu mencurigai dan menuduh bahwa korban merupakan informan dari polisi "Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi," terangnya.
Korban yang sudah berkata apa adanya justru tidak dipercaya oleh pelaku hingga akhirnya tindakan penganiayaan pun terjadi.
Syafri menyebut, M dianiaya dengan cara dipukul pelaku beberapa diantaranya ada juga yang menggunakan senjata tajam. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan.
Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Kalideres bersama jajarannya langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti.
Diantaranya 1 buah celurit, 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, 1 buah pipet berikut timbangan.
"Ketiga orang ini merupakan pecandu narkoba 1 diantaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," beber Syafri. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.