Menguak Sosok Edi, Otak di Balik Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Edi, sosok buron yang diduga otak penanaman ganja di TNBTS, masih menjadi misteri dalam kasus yang mengguncang kawasan konservasi ini.

Dalam beberapa bulan terakhir, nama Edi mencuat ke permukaan sebagai sosok yang diduga sebagai otak di balik penanaman ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Kasus ini terungkap pada September 2024, hasil kerja sama antara Balai Besar TNBTS dan pihak kepolisian.
Saat ini, Edi masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.
Edi diduga memiliki peran yang sangat signifikan dalam penanaman ganja di kawasan konservasi yang dilindungi ini. Berdasarkan keterangan dari para terdakwa, Edi bukan hanya sebagai inisiator, tetapi juga perencana utama dalam kegiatan ilegal ini. Ia diduga mengajarkan teknik menanam, merawat, dan memupuk tanaman ganja kepada para pekerja yang terlibat.
Menurut informasi yang diperoleh, Edi menjanjikan upah yang cukup menggiurkan kepada para pekerja, yakni sebesar Rp150.000 per hari. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka yang terlibat, meskipun menyadari risiko hukum yang mengintai.
Meskipun para terdakwa yang telah ditangkap mengaku tidak mengetahui keberadaan Edi, informasi mengenai identitas dan ciri-ciri fisiknya mulai terungkap.
Profil Edi: Siapa Dia Sebenarnya?

Salah satu terdakwa, Bambang, memberikan gambaran mengenai sosok Edi. Ia mendeskripsikan Edi sebagai seorang pria berkulit putih dan berkumis, yang dikenal sebagai petani dan penjual sayur. Meskipun informasi ini masih terbatas, ciri-ciri tersebut menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian dalam melakukan pencarian.
Identitas Edi yang masih samar membuat penyelidikan semakin menantang. Pihak kepolisian berupaya mencari tahu lebih jauh mengenai latar belakang Edi, termasuk jaringan yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Penanaman ganja di kawasan TNBTS bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap ekosistem dan konservasi yang ada di sana.
Sejak kasus ini terungkap, pihak kepolisian terus melakukan pencarian intensif terhadap Edi. Meskipun demikian, hingga saat ini, Edi belum berhasil ditangkap. Keberadaannya yang masih misterius menambah kompleksitas penyelidikan ini. Para terdakwa yang ditangkap sebelumnya mengaku tidak mengetahui di mana Edi berada, sehingga membuat pihak kepolisian harus bekerja ekstra untuk mengungkap jejaknya.
Kronologi Penemuan Ladang Ganja

Kejadian ini bermula pada September 2024, saat pihak Balai Besar TNBTS dan kepolisian melakukan pengawasan di kawasan tersebut. Penemuan ladang ganja yang ditanam secara ilegal ini mengejutkan banyak pihak, mengingat TNBTS adalah kawasan konservasi yang dilindungi oleh undang-undang. Dalam operasi tersebut, beberapa orang ditangkap, dan pengakuan mereka mengarah kepada sosok Edi sebagai otak dari kegiatan ilegal ini.
Persidangan para terdakwa dimulai pada Senin, 18 Maret 2025, dan menjadi sorotan publik. Banyak yang berharap agar kasus ini dapat diungkap tuntas, termasuk keberadaan Edi yang masih buron. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa di kawasan konservasi.
Dengan semakin banyaknya informasi yang terungkap, diharapkan pihak kepolisian dapat segera menangkap Edi dan mengungkap jaringan yang terlibat dalam penanaman ganja di TNBTS. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kawasan konservasi harus terus dijaga dan diperkuat. Penanaman ganja di TNBTS tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan hukum yang lebih besar. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah kegiatan ilegal yang merugikan.