Belajar di Thailand, Pria Cimahi Diciduk Polisi Usai Racik Kopi Ganja
Racikan ini dipelajari pelaku saat bekerja di Thailand.
Racikan ini dipelajari pelaku saat bekerja di Thailand.
Pria Cimahi Ini Diciduk Polisi Usai Racik Kopi Ganja, Akui Belajar 'Oplosan' dari Thailand
Upaya peredaran ganja berhasil digagalkan satuan polisi Polres Cimahi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan di Ujungberung itu, seorang pria berinisial IP (28) berhasil diciduk. Dia merupakan pengedar ganja yang mencampurkannya ke dalam bubuk kopi.
IP melakukan eksperimen di kediamannya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari serbuk ganja seberat 200 gram, bubuk kopi serta alat peracik. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, IP belajar meracik kopi ganja tersebut di negara Thailand. Kini, IP harus menanti kurungan pidana. Berikut selengkapnya.
Terungkap Berkat Penangkapan Bandar Ganja
Terungkapnya aktivitas ilegal IP bermula dari tertangkapnya seorang bandar ganja berinisial R. Dia berperan menyuplai ganja kepada IP sebelum diracik menjadi campuran kopi. Ganja tersebut sudah dalam bentuk halus, dan dimuat plastik kecil. Di salah satu kamar, di rumahnya lah IP meracik barang ilegal yang merupakan resep dari Thailand.
“Pelaku ini kan dia bekerja di Thailand, jadi ketika dia pulang ke Indonesia, dia ingin bereksperimen dan mencoba membuat kopi ganja,” kata Kapolres Cimahi, AKP Aldi Subartono, mengutip kanal YouTube Liputan6, Jumat (4/8).
Dapat Resep di Thailand
Diceritakan Aldi, IP bekerja sebagai barista di salah satu kafe di negara Thailand. Mengingat negara tersebut tidak melarang ganja, sehingga aktivitas yang berkaitan dengan barang tersebut dilegalkan. Penemuannya diketahui secara tidak sengaja, karena saat itu IP mencoba mencampurkan ganja ke dalam kopi untuk dikonsumsi sebagai penjaga stamina tubuh. “Jadi ganja yang ada ini kemudian dicampurkan ke dalam kopi, dan harapannya ketika eksperimennya berhasil akan diperjual belikan (kopi ganja ini),” lanjut Aldi di konferensi pers.
Dilakukan selama Satu Tahun Terakhir
Upaya membuat racikan sendiri sudah dilakukan IP selama satu tahun terakhir. Selama itu, IP juga harus bolak-balik Indonesia-Thailand untuk melancarkan aksinya. IP membuat kopi ganja berdasarkan ukuran sendiri, tanpa ada resep atau komposisi khusus. Namun langkahnya terhenti, setelah pihak kepolisian mengetahui aktivitas ilegalnya meracik kopi bercampur ganja.
Belum Sempat Diedarkan
Aldi menambahkan, jika IP mengaku belum sempat mengedarkan kopi ganja dan baru sebatas membuat racikan yang pas.
“Tapi alhamdulillah, ini untungnya belum sempat diedarkan karena kita sudah menemukan dan melakukan penangkapan,” lanjut Aldi. Atas tindakannya yang melawan hukum ini, IP kemudian dijatuhi pidana hingga 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup, sesuai pasal Pasal 113 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika.