Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua
Ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Rumah produksi itu digerebek polisi
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua
Sebuah home industry miras ilegal jenis ciu digerebek oleh Kepolisian Setor Tambora di bertempat di sebuah ruko Jalan Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapannya polisi mendapatkan ratusan drum berisikan ciu yang sedang difermentasi juga ribuan botol siap edar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan pelaku inisial KL alias Johan (53) telah memproduksi miras jenis ciu itu di ruko lantai 4 empat tersebut selama 7 bulan.
Pelaku belajar dari pengalaman kedua orangtuanya yang juga pernah membuat ciu tersebut.
"Yang bersangkutan melakukan praktik miras ilegal di tempat ini berdasar pengalaman dari orangtuanya katanya dulu juga pernah membuat ciu seperti ini,"
kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi di lokasi pengungkapan, Rabu (20/9).
merdeka.com
Syahduddi menyebut, pelaku dalam menjalankan bisnis miras ilegalnya tidak sendirian.
Pelaku KL bertugas berperan sebagai koki dalam pembuatan ciu tersebut juga selaku distributor.
"Dan satu orang atas nama SS yang berperan sebagai pengendali penyewa ruko termasuk juga pemodal dan distributor yang sampai saat ini masih buron," jelas dia.
Untuk penjualan ciu itu pun pelaku menawarkan harga yang bervariatif. Untuk miras ilegal dengan harga perbotol dipatok antara Rp10-15 ribu rupiah.
Apabila dikalkulasikan, menurut Syahduddi, pelaku dapat meraup keuntungan dalam waktu sebulan Rp60 juta.
Sementara untuk penjualannya, pelanggan KL hanya menjual di lokasi produksinya.
Rumah Produksi Ciu Berkedok Konveksi Dan Kantor Hukum
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyebut pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' berada di satu ruko dengan sebuah usaha konveksi.
Sementara, ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
"Pelaku atas nama KL alias Johan menyewa ruko empat lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi dan diplang bagian depannya disamarkan dengan papan nama Firma hukum yang memang dulu pernah di sewa namun sudah selesai proses sewanya. Namun masih terpasang plang di ruko tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat.
Syahduddi menyebut pengungkapan yang mulanya dilakukan oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat mendapati informasi mengenai adanya home industry yang memproduksi miras ilegal di sebuah ruko menggunakan plang law firm Fahris & partners.
Kantor lawyer hukum itu pun setelah diselidiki sudah tidak berkantor lagi dan sudah beralih menjadi usaha konveksi baju.
"Pada saat dilakukan pengecekan ke ruang bagian belakang di lantai 1 ruko, ditemukan ribuan botol miras jenis ciu tanpa merk. Kemudian saat di cek ke lantai 3 ditemukan bahan pembuatan ciu dan di lantai 4 ruko dijadikan tempat produksi Miras ilegal itu,"
ujar Kapolres Metero Jakarta Barat Kombes Syahduddi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 204 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun serta pasal 142 ayat dengan denda Rp4 miliar.