Siasat Home Industry Pil PCC di Bogor, Masuk Jaringan Internasional Berkamuflase Bengkel
Narkoba produksi pabrik rumahan ini ternyata masuk dalam jaringan narkoba internasional yang digerebek di rumah kawasan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Narkoba produksi pabrik rumahan ini ternyata masuk dalam jaringan narkoba internasional yang digerebek di rumah kawasan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor.
Siasat Home Industry Pil PCC di Bogor, Masuk Jaringan Internasional Berkamuflase Bengkel
Kasus pengungkapan narkoba berinisial MH (43) yang merupakan pengedar dari home industry narkotika jenis pil PCC. Narkoba produksi pabrik rumahan ini ternyata masuk dalam jaringan narkoba internasional yang digerebek di rumah kawasan Tajur, Citeureup, Kabupaten Bogor.
"Ditresnarkoba berhasil mengungkap home industry yaitu yang membuat PCC maupun Hexymer jaringan internasional," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5).
Polisi menyebut bahan baku narkoba dikirim dari luar negeri untuk selanjutnya diproses di rumah dijadikan lokasi penggerebekan.
Di sana petugas menemukan barang bukti jutaan pil mengandung carisoprodol yang merupakan obat tanpa izin edar BPOM.
Barang Bukti Disita Polisi
Dengan jumlah barang bukti yang diamankan sebagaimana tertera 1.215.000 juta pil heximer, 1.024.000 juta pil PCC dan masih dalam bentuk tablet masih dalam pemeriksaan lanjutan sebanyak 210.000 butir yang akan dikirim ke sejumlah daerah di Kalimantan, dan Surabaya.
Alat Produksi
Lalu untuk alat produksi didapati, satu unit timbangan, satu unit alat press, satu unit mesin pengaduk, satu mesin pengaduk lain, dua unit mesin pencetak baik hxyimer warna kuning maupun warna putih PCC.
"Dari kronologi barbuk yang diamankan, terutama home industry yang ada di Citeureup Bogor kita amankan satu tersangka atas nama MH,” ujar Hengki.
MH ditangkap saat hendak mengirim paket Pil PCC dengan mobil APV putih di kawasan Cakung, Jakarta Utara.
Dari penangkapan MH, diketahui home industry ini telah berjalan selama kurang lebih enam bulan.
Otak Pelaku
Otak pelaku yang menggerakan industri obat haram itu adalah S yang saat ini masih buron. Termasuk juga dugaan adanya tersangka lain yang terlibat dalam proses pembuatan pil PCC tersebut.
"Peran S adalah yang selalu memerintahkan tersangka yang kita amankan untuk mengantar dan mengirim barang bukti yang sudah diamankan," ujar Hengki.
Berkamuflase Jadi Bengkel
Dari hasil pengungkapan ini terdapat hal menarik, ketika para pelaku sengaja berkamuflase dengan menyamarkan kegiatan home industry ini menjadi sebuah bengkel.
"Kamuflasenya dibuat percaya tidak percaya yang semua alasannya ketika mesin ini masuk, itu akan mendirikan sebuah bengkel," kata dia.
Bahkan, demi melancarkan proses produksi Pil PCC, rumah kontrakan itu didesain agar kedap suara. Sehingga aktivitas di dalam rumah tidak terdengar oleh masyarakat sekitar.
"Di kamarnya pun dipasang kedap suara jadi ketika mesin bekerja tidak terdengar dari tetangga yang ada di sekitar TKP," ucap dia.
Akibat perbuatannya, MH disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar dia.