BPOM Kesulitan Ungkap Tersangka Utama Pabrik Pil Koplo di Semarang, Ini Alasannya
Pabrik obat-obatan terlarang menjadi target manifestasi di wilayah Jateng karena jumlah generasi muda dan penduduknya sangat besar.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kesulitan mengungkap pemilik pabrik pil koplo yang digerebek di Kawasan Candi (KIC) Semarang pada Maret 2024 lalu. Kasus ini tergolong rumit diungkap karena modus operandi pelaku menggunakan sel terputus.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar mengatakan, proses penyelidikan belum mampu mengidentifikasi tersangka utama dalam kasus tersebut meskipun sudah berjalan hampir 10 bulan.
"Pelaku untuk kasus Semarang, tersangkanya belum teridentifikasi. Masih dalam proses penyelidikan oleh PPNS BPOM bersama Korwas PPNS yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jateng,” kata Taruna Ikrar di Semarang, Jumat (13/12)
Pengungkapan setelah petugas siber menggerebek tiga lokasi berupa gudang atau pabrik yang berdiri di Kawasan Industri Candi Semarang dan dua lokasi pabrik di Jawa Barat yang diduga memproduksi obat-obatan ilegal.
Adapun barang bukti OOT yang disita oleh BPOM RI di wilayah Jateng yakni produk jadi berupa tablet mencapai satu milliar, bahan baku 404 karung, 83 drum, 17.478 botol, 1.192 aluminium foil, 17.295 karton, alat produksi 18 unit, dan dua unit truk sebagai alat transportasi.
"Total ekonomi hasil temuan kami sekitar Rp317 milliar. Tapi dalam hitungan saya mungkin bisa mencapai triliunan,” ungkapnya.
Fokus di Jawa Tengah
Pabrik obat-obatan terlarang menjadi target manifestasi di wilayah Jateng karena jumlah generasi muda dan penduduknya sangat besar.
"Jadi Jateng dengan daerah penduduk terbesar ABG di negeri ini. Jumlah generasi menjadi target sangat besar. Jabar juga karena satu sindikat," jelasnya.
Taruna mengaku bersyukur pihaknya mampu mengungkap peredaran Obat-obatan terlarang. Jika obat tersebut disalahgunakan oleh generasi muda, efeknya cukup berbahaya bisa merusak kesehatan tubuh.
"Kami temukan triheksifenidil, tramadol, dan dekstrometorfan. Ketiga jenis obat-obatan tersebut sering disalahgunakan sehingga peredarannya diatur khusus dalam Peraturan Badan POM nomor 10 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan,” ujarnya.
Deputi Penindakan BPOM RI, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penggerebekan dilakukan ketika pabrik dalam kondisi kosong tanpa penjagaan. Petugas yang melakukan penelusuran terhadap penyewa gudang, mesin produksi, transaksi perbankan, dan identitas kendaraan sejauh ini belum memberikan hasil signifikan.
"Pelaku sejak awal sudah mengantisipasi menggunakan nama orang lain sebagai penyewa gudang, dan pembelian mesin secara tunai sehingga tidak meninggalkan jejak perbankan,” kata Tubagus di Semarang, Jumat (13/12).
BPOM menyebut sudah mengantongi beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka, namun identitasnya masih dirahasiakan karena proses penyelidikan yang berjalan.
Dalam kondisi ini, petugas gabungan yang terdiri dari BPOM, BNNP Jateng memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa 1 miliar tablet pil koplo, mesin produksi, dan bahan baku guna mencegah kebocoran barang ke pasar gelap.
"Kami memutuskan untuk pemusnahan karena belum tahu pelaku ketangkap, sementara barang bukti yang tersimpan berisiko bocor ke pasaran,” ungkapnya.
Kepala BNNP Jateng, Agus Rohmad mendukung upaya penindakan BPOM terhadap obat-obatan yang sering disalahgunakan oleh masyarakat. Namun dia mendorong rehabilitasi terhadap pencandu obat-obatan keras.
"Kerja sama dan kolaborasi sangat penting, kami dari BNN sudah melakukan penindakan secara maksimal terhadap pecandu narkoba. Kami harapkan penindakan obat-obatan terlarang terus berlanjut karena pemakaiannya banyak dari kalangan anak sekolah,” kata dia.