Buka Jasa Hilangkan Bopeng Wajah Pakai Serum Ilegal, Salon Ria Beauty Beromzet Rp200 Juta per Hari
1 Desember 2024, terduga pelaku membuka layanan di Jakarta atau tepatnya di Hotel Summerset di kamar 2028
Subdit Reknata, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara mengedarkan dan memproduksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. Dalam perkara ini, dua orang turut diamankan berinisial RA (33) dan DNJ (58).
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi soal maraknya atau masifnya di media sosial tentang adanya praktik yang dilakukan terduga pelaku.
"Adanya praktik yang dilakukan oleh tersangka tentang adanya aktivitas praktik di sebuah hotel di Summerset Grand Citra Hotel dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan di kamar 2028 yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2024," kata Wira kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/12).
"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," sambungnya.
Selanjutnya, pada 1 Desember 2024, terduga pelaku membuka layanan di Jakarta atau tepatnya di Hotel Summerset di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram Ria Beauty.id.
Setelah dilakukan dengan serangkaian penyelidikan, anggotanya pun melakukan penangkapan terhadap RA, saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan. Ketika itu, RA dibantu oleh DN yang sedang melakukan treatment derma roller terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki.
"Jadi pada saat dilakukan penangkapan terdapat tujuh orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut ada izin edar, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM" jelasnya.
"Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," sambungnya.
Selanjutnya, mereka pun digiring ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalankan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya, mereka melakukan hal itu untuk mengambil keuntungan dengan membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah.
Cara yang dilakukannya itu dengan menggosokkan wajah menggunakan alat GTS roller hingga jaringan kulit menjadi luka yang belum memiliki izin edar.
"Dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, dimana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," ucapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menyita empat buah underpatch, satu buah kain APD, 13 buah handuk, tuju buah headband, 31 buah suntikan bekas, empat suntikan besar, empar krim anestesi, 10 buah roller merk GTS, satu buah dermapen, satu buah serum jerawat.
Satu buah topless krim anestesi, 15 buah ampul obat jerawat, satu buah anestesi, sati unit handphone, 27 buah roller, uang tunai senilai Rp10.700.000. Kemudian, satu buah ATM BCA,dimana di dalamnya dapat saldo sebesar Rp57 juta atas nama tersangka RA.
"Tersangka RA dan DN kami kenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar," sebutnya.
Imbauan Polisi
Ade Ary mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam memilih layanan kesehatan khususnya dalam hal layanan kecantikan.
"Dan agar lebih memastikan layanan yang anda pilih betul-betul tenaga medis ataupun tenaga kesehatan yang anda pilih ini betul-betul memiliki kompetensi ataupun memiliki sertifikasi," tegasnya.
"Dan apabila menemukan hal tersebut, kami berharap bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian," sambungnya.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah menyebut, untuk melakukan perawatan wajah dengan membayar uang Rp15 juta.
"Yang di muka saja itu kita membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal, bayangkan kalau misalnya 1 hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15, berhasil omzetnya itu bisa sampai Rp200-an juta," ujar Syarifah.
"Itu belum lagi menggunakan produk-produk yang mengandung gold, emas. Untuk kecantikan kan ada yang mengandung emas, apa yang lain gitu. Jadi kalau misalnya biaya-biayanya cukup mahal, di atas Rp10an juta, sampai dengan Rp85 juta juga ada ya biaya sekali perawatan itu," katanya.