VIDEO: Detik-detik Polisi Ciduk & Interogasi Dokter Kecantikan Abal-Abal Pemilik Ria Beauty
Polisi menangkap Ria Agustina sebagai pemilik Ria Beauty akibat praktik kecantikan ilegal di kawasan Kuningan
Polisi menangkap Ria Agustina sebagai pemilik Ria Beauty akibat praktik kecantikan ilegal di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, 1 Desember lalu. Ria ditangkap bersama asistennya berinisial DNJ.
Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan tujuh pasien yang sedang menjalani perawatan. Ria merupakan lulusan sarjana perikanan.
Namun, keinginannya untuk masuk ke industri kecantikan mendorongnya untuk mengikuti berbagai pelatihan informal. Ria berani membuka layanan kecantikan dengan memanfaatkan pengetahuan yang didapat dari pelatihan.
Barang bukti berupa alat derma roller, krim anestesi, dan serum yang tidak memiliki izin edar juga diamankan. Ria bersama rekannya DNJ dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.