Akui Sarjana Perikanan, Kubu Ria Beauty Klaim Punya 33 Sertifikat Ahli Kecantikan, Ada dari Luar Negeri
Pemilik Ria Beauty, Rina Agustina, menolak tudingan yang menyebutnya sebagai dokter kecantikan abal-abal.
Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina, menolak tudingan yang menyebutnya sebagai dokter kecantikan abal-abal.
Kuasa hukum Rina, Raden Ariya Wibawa menegaskan meski kliennya bukan dokter, tetapi ahli di bidang kecantikan dan mengantongi sertifikat hingga dari luar negeri.
"Beliau itu adalah ahli kecantikan. Beliau itu mempelajari terkait estetik, terkait dermaroller itu. Beliau pun tidak asal-asalan hanya mencoba-coba, lihat YouTube atau seperti apa. Itu ada pelatihannya dan kami juga punya sertifikat yang dia ikuti, baik di dalam dan di luar negeri," ungkap Raden kepada wartawan di Polda Metro jaya, Senin (9/12).
Lima tahun beroperasi, diklaimnya tidak ada customer yang mengeluhkan pelayanan mereka. Bahkan dirugikan dengan metode Dermaroller yang ditawarkan untuk memulihkan kulit wajah yang bopeng.
"Itu pun jika merasa dirugikan, mestinya harus melaporkan ke kepolisian. Sampai sekarang juga, belum ada yang merasa dirugikan, dan jika misalnya klien kami itu dengan metode dia yang efektif dan hasilnya itu terbukti, memang kalau yang awam terkait hal itu, belum dikasih edukasi, pasti akan melihatnya mengerikan. Karena kan yang saya tahu epidermis itu terkait lapisan kulit," ujar Raden.
Modal Buka Salon dari Sertifikat Ahli Kecantikan
Raden mengakui kliennya sarjana perikanan. Hanya saja, Rina menekuni dunia kecantikan hingga diklaim mengantongi 33 sertifikat. Salah satunya dia dapat dari Korea Selatan pada 27 Juli 2020. Bermodalkan puluhan serifikat itulah Rina akhirnya membuka salon kecantikan dengan menggunakan metode Dermaroller dan beberapa jasa lainnya.
"Yang jelas itu, terkait pengobatan luka-luka jerawat yang panas sekali, bopeng kurang lebih yang sifatnya masih dalam epidermis bagian sisi luar, yang tidak tembus ke dalam kulit. Nah kalau misalnya tembus ke dalam kulit seperti misalnya sampai ada tindakan yang memang harus dilakukan oleh medis, itu memang harus dilakukan oleh dokter atau ahli kesehatan," tutur dia.
Tim kuasa hukum Rina lainnya, Arjuna Febrianto meluruskan soal kliennya yang disebut-sebut sebagai dokter kecantikan. Kata dia, sejak awal kliennya mengakui bukan lah seorang dokter, namun panggilan itu muncul dari para konsumen Rina saat melakukan perawatan di salonnya.
"Sedari awal tidak menyebutkan dirinya dokter dan tidak pernah sama sekali membuka klinik, dan tidak pernah ada izin klinik di seluruh wilayah Indonesia, tidak pernah ada. Dia menyebut sebagai salon, pemilik salon. Sehingga kami melihat bahwa hal ini tidak equal, tidak seimbang kalau misalkan kemudian ini tertuduhkan kepada klien kami adalah sebagai dokter, memiliki salon," keluh Arjuna.
Diberitakan sebelumnya, salon kecantikan Ria Beauty digerebek oleh kepolisian lantaran mengedarkan dan memproduksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, RA (33) dan DNJ (58) diamankan oleh kepolisian.
Mereka menyulap sebuah kamar hotel Summerset Grand Citra Hotel menjadi sebuah klinik kecantikan.Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah menyebut customer yang ingin melakukan perawatan wajah harus membayar uang Rp15 juta.
"Itu belum lagi menggunakan produk-produk yang mengandung gold, emas. Untuk kecantikan kan ada yang mengandung emas, apa yang lain gitu. Jadi kalau misalnya biaya-biayanya cukup mahal, di atas Rp10an juta, sampai dengan Rp85 juta juga ada ya biaya sekali perawatan itu," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3 dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.