Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna Selasa 26 September mendatang.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menetapkan APBD Perubahan tahun 2023 menjadi Rp79,529 triliun. Sebelumnya, APBD DKI Jakarta 2023 sebesar Rp81,58 triliun.
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati APBD Perubahan 2023 Rp79,52 Triliun
"Berdasarkan hasil rapat badan anggaran DPRD DKI bersama eksekutif bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp79,529 triliun disetujui," ujar Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Selasa (19/9).
Pras mengatakan, Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna pada Selasa 26 September mendatang.
"Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan tanggal 8 September 2023 disepakati bahwa pelaksanaan permintaan persetujuan DPRD DKI Jakarta bersama Penjabat (Pj) Gubernur mengenai Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023 akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 26 September 2023."
Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Adapun dalam tahun anggaran yang tersisa ini, DPRD memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk memprioritaskan beberapa isu.
Pertama, Komisi A bidang pemerintahan meminta Pemprov DKI segera melakukan pembayaran sisa upah Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
"Komisi A merekomendasikan Pemprov DKI untuk segera merealisasikan kenaikan gaji pekerja jasa lainnya yang telah lama tertunda. Sebagaimana kita ketahui kenaikan gaji PJLP menjadi komitmen Pemprov DKI sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi yang ditandatangani Pj gubernur sebesar Rp4.901.798 pada bulan Desember 2022," kata Sekretaris Komisi A Karyatin Subiyantoro.
Selanjutnya, Komisi B bidang perekonomian dalam salah satu rekomendasinya mendorong Pemprov agar lebih optimal dalam mengatasi permasalahan pendistribusian pangan murah.
"Komisi B merekomendasikan agar sistem distribusi bantuan pangan dikembalikan seperti semula agar tidak terjadi antrean panjang di kantor kecamatan," kata Ketua Komisi B Ismail.
Komisi C bidang keuangan dalam salah satu rekomendasinya merekomendasikan agar menaikkan Pajak Air Tanah (PAT) sebagai upaya mencegah penurunan muka tanah yang terus berlangsung di wilayah DKI Jakarta.
"Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan kepada eksekutif untuk mempertimbangkan dan mengusulkan kenaikan Pajak Air Tanah dua atau tiga kali lipat yang berlaku saat ini dalam rangka mengendalikan dan menjaga kualitas lingkungan," ujar Ketua Komisi C Habib Muhammad bin Salim Alatas.
Lalu, Komisi D bidang pembangunan dalam salah satu rekomendasinya meminta Pemprov segera merealisasikan permintaan masyarakat terkait penambahan penerangan cahaya di sejumlah ruas jalan di Jakarta sesuai dengan hasil reses DPRD DKI Jakarta.
"Maka perlu adanya peningkatan alokasi di beberapa suku Dinas Bina Marga pada proses perubahan ini untuk memastikan aspirasi masyarakat dimaksud dapat terealisasi dengan tetap memperhatikan kecukupan waktu di dalam pelaksanaannya," kata Ida Mahmudah, Ketua Komisi D.
Terakhir, Komisi E bidang kesejahteraan masyarakat meminta Pemprov DKI Jakarta fokus pada dampak polusi udara dengan menyediakan vitamin dan membagikan masker sebagai pelindung dari paparan polusi udara yang saat ini mengancam keselamatan kelompok usia rentan, salah satunya anak-anak.
"Mendorong penyediaan vitamin dan masker untuk sektor pendidikan dalam mengatasi buruknya polusi udara Jakarta dengan cara meningkatkan dan menyediakan anggaran untuk hal tersebut," ucap Ketua Komisi E Iman Satria.