KUA-PPAS APBD Jakarta 2025 Disepakati Rp91,1 Triliun, Ini Rincian Peruntukannya
Sebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2025 sebesar Rp91,1 triliun.
Besaran APBD itu terdiri dari pendapatan daerah Rp 81,68 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 9,45 triliun. Lalu, belanja daerah sebesar Rp 82,32 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 8,81 triliun.
"Plafon kita Rp91 triliun lebih, ini ada perubahan karena ada dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Sehingga, tambahan nilai ini harus masuk," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/10/2024).
Setelah kesepakatan ini, akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif pada 1 November 2024. Kemudian, dilanjutkan dengan rapat terkait pembahasan belanja Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 secara detail.
Sebelum menyepakati besaran APBD DKI Jakarta 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan hasil dari konsultasi dengan tiap komisi.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, merekomendasikan agar anggaran secara bertahap digunakan untuk memperbanyak kamera pengintai atau CCTV beserta petugasnya. Permintaan itu menyikapi masih minimnya kebutuhan managed service CCTV, khususnya untuk keamanan pada wilayah rawan konflik dan kriminalitas.
"Komisi A mengingatkan pentingnya untuk menyediakan tenaga monitoring yang memadai," ucap Mujiyono.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh, juga memberikan rekomendasi. Dia ingin, agar PT Food Station Tjipinang Jaya bisa mengantisipasi ketersediaan pangan menjelang tahun baru, Natal, dan saat pelaksanaan Pilkada.
"Sehingga diperlukan langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan," ucap Nova.
Sedangkan Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, meminta agar Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta membuat sistem pengelolaan aset yang lebih optimal. Suhud berujar, hal itu gunanya agar aset-aset yang dimiliki Pemprov bisa terdata dengan baik.
"Mendorong BPAD untuk mengambil alih aset-aset daerah yang tidak digunakan dengan baik atau tidak menghasilkan pendapatan agar dialihkan kepada pihak ketiga (dikerjasamakan), sehingga aset tersebut dapat menghasilkan pendapatan daerah," ucap Suhud.