Banggar DPRD Kota Tangerang Mulai Bahas KUA PPAS Tahun 2024
Rapat dilakukan bersama Ketua dan jajaran DPRD Kota Tangerang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang,
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang mulai melakukan pembahasan Mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon APBD Sementara (KUA-PPAS) Tahun anggaran 2024. Rapat dilakukan bersama Ketua dan jajaran DPRD Kota Tangerang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Selasa, (6/8).
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, penyusunan rancangan Perubahan KUA-PPAS dilatarbelakangi oleh antisipasi kinerja pembangunan Pemkot Tangerang tahun 2024, agar sesuai dengan target.
"Ya, sudah mulai pembahasan. Semoga dapat berjalan lancar dan pencapaiannya sesuai prioritas yang diprogramkan," kata Gatot, Rabu (7/8).
Selain para wakil rakyat, hadir pula Pj Walikota Tangerang Dr. Nurdin. Pada kesempatan itu Pj mengatakan, rancangan perubahan KUA-PPAS 2024 fokus mengalokasikan anggaran untuk tematik pembangunan Kota Tangerang, yakni untuk penganan kemiskinan ekstre, penanganan permasalahan stunting, penanganan pengangguran melalui link and match pendidikan vokasi, pengendalian inflasi dengan menjaga ketersediaan bahan pokok dan pengendalian stabilitas harga," ujar.
Lebih lanjut, Dr. Nurdin, menjabarkan dalam rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,78 triliun yang sebelumnya sebesar Rp4,87 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,25 triliun yang sebelumnya Rp2,37 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,53 triliun yang sebelumnya Rp2,49 triliun.
"Dan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 5,27 triliun yang sebelumnya Rp5,38 triliun, yang terdiri belanja operasi sebesar Rp4,31 triliun yang sebelumnya 4,39 triliun, lalu belanja modal sebesar Rp944,61 miliar, yang sebelumnya Rp939,51 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp17,76 miliar yang sebelumnya Rp44,79 miliar," kata Nurdin.
Di mana belanja daerah tersebut, lanjut Dr. Nurdin, digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, lima urusan pilihan, dua unsur pendukung urusan pemerintah, lima unsur penunjang urusan pemerintah, satu unsur pengawasan urusan pemerintah, satu unsur kewilayahan dan satu unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 perangkat daerah.
"Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp488,36 miliar yang sebelumnya sebesar Rp510,14 miliar yang ditutup dari pembiayaan netto," tandasnya.