DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenag 2025 Rp79 Triliun di Tengah Polemik Penyelenggaraan Haji
Jumlah tersebut mengalami perubahan Rp1.150.000.000.000 dari anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Penyelenggaraan haji tahun 2024 mendapat sorotan luas, terlebih terkait dengan pembagian kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi. Saat ini Pansus Haji di DPR juga tengah mendalami hal tersebut.
Di sisi lain, Komisi VIII DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2025 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah sebesar Rp79.168.712.137.000.
Jumlah tersebut mengalami perubahan Rp1.150.000.000.000 dari anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Tambahan ini untuk memenuhi sebagian usulan kebutuhan tambahan anggaran pada fungsi agama dan pendidikan, pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick Win berupa revitalisasi satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama," kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam rapat kerja dengan Menteri Agama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9). Dikutip dari Antara.
Adapun anggaran tersebut terbagi ke dalam unit-unit Eselon I di lingkungan Kemenag, dengan rincian Sekretariat Jenderal sebesar Rp35.331.813.673.000.
Kemudian Inspektorat Jenderal Rp178.614.005.000, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Rp2.367.743.475.000, Ditjen Pendidikan Islam Rp36.203.709.415.000, Ditjen Bimas Kristen Rp1.014.509.461.000, dan Ditjen Bimas Katolik Rp473.177.491.000.
Berikutnya Ditjen Bimas Hindu sebesar Rp619.075.847.000, Ditjen Bimas Buddha Rp326.577.011.000, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rp1.565.037.969.000, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Rp651.640.793.000, serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Rp436.812.997.000.
"Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama agar dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025 meningkatkan capaian program yang dirasakan langsung oleh masyarakat disertai pengawasan internal yang lebih optimal guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas," ujar Ashabul Kahfi.
Terkait hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi perhatian dan dukungan Komisi VIII DPR atas kinerja Kemenag melalui peningkatan anggaran tersebut.
"Kami tentu berharap penyampaian penjelasan ini dapat memenuhi harapan dan masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI," ujarnya.
Kemenag RI sebelumnya mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp17.542.505.686.000, yang akan digunakan untuk penambahan alokasi sebanyak 1.250.000 keluarga yang mendapatkan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah dalam upaya menurunkan angka stunting, peningkatan layanan haji dalam negeri, dan peningkatan kualitas kerukunan umat beragama.
Tambahan anggaran juga dibutuhkan untuk bantuan sarana dan prasarana satuan pendidikan umum di lingkungan Kemenag, pemberian beasiswa bagi mahasiswa, dan penyediaan sarana serta prasarana pendidikan di lingkungan Kemenag di kawasan IKN.