DPR Kabulkan Permohonan Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp355 Miliar untuk Gaji PNS Kemenkeu
Tambahan anggaran tersebut merupakan dampak kebijakan kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun depan.
Tambahan anggaran tersebut merupakan dampak kebijakan kenaikan gaji PNS 8 persen di tahun depan.
DPR Kabulkan Permohonan Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp355 Miliar untuk Gaji PNS Kemenkeu
Sri Mulyani Minta Tambah Anggaran Rp355 Miliar untuk Gaji PNS Kemenkeu
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp355,01 miliar untuk Kementerian Keuangan di tahun 2024. Sehingga tahun depan Menteri Keuangan Sri Mulyani mendapatkan jatah Rp48,7 triliun untuk mengurus kementerian yang dipimpinnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir mengatakan tambahan anggaran tersebut khusus untuk gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian Keuangan sebanyak 78.520 pegawai.
"Dengan demikian kita sahkan anggaran Kementerian Keuangan sesuai dengan penyesuaian penambahan gaji," kata Kahar Muzakir saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI dikutip Jumat (15/9).
Sri Mulyani menjelaskan penambahan anggaran Rp355,01 miliar tersebut untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dalam pengelolaan kebijakan fiskal, penerimaan dan belanja negara, serta perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko. Penambahan anggaran tersebut dialokasikan pada program dukungan manajemen.
"Posnya adalah diletakkan di dalam dukungan manajemen," kata Sri Mulyani.
Dia melanjutkan, pembayaran gaji seluruh jajaran Kementerian Keuangan seluruh unit Eselon 1 disentralisir dalam pos dukungan manajemen Rp355.011.249.000. Sehingga pos dukungan manajemen naik dari Rp45.490.696.494.000 menjadi Rp45.828.302.096.000.Sebagai informasi, semula Sri Mulyani mengajukan anggaran Rp48,35 triliun di tahun 2024. Anggaran tersebut sudah termasuk anggaran untuk Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp9,42 triliun. Sehingga, jika tanpa BLU Kementerian Keuangan mengajukan anggaran hanya Rp38,93 triliun.
Sehingga dilakukan penambahan sesuai dengan surat Pimpinan Badan Anggaran No: B/11091/AG.05.02/09/2023 sebesar Rp355,011 miliar atau tepatnya Rp355.011.249.000.
"Dengan demikian, dengan adanya tambahan Rp355.011.249.000, maka pagu dari Kementerian Keuangan menjadi Rp48.708.435.630.000 di mana pagu Kementerian Keuangan tanpa BLU adalah Rp39,28 triliun dan dengan BLU tetap Rp9,42 triliun," kata Sri Mulyani.
Anggaran Rp48,7 triliun ini dibagi menjadi tiga fungsi yaitu fungsi pelayanan umum sebesar Rp45,03 triliun, fungsi ekonomi Rp232,54 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,43 triliun.