PNS Bertugas di Daerah Perbatasan Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat
Percepatan kenaikan jenjang karier PNS, khusus di daerah 3T, dari semula rata-rata selama 4 tahun menjadi 2 tahun sekali.
Pemerintah melalui RUU ASN memfasilitasi 'reward' bagi PNS yang ingin mengabdi sebagai ASN di daerah 3T.
PNS Bertugas di Daerah Perbatasan Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat
PNS Bertugas di Daerah Perbatasan Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara memuat sejumlah solusi untuk pemerataan ASN atau PNS di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Mobilitas talenta nasional selama ini ke daerah 3T, Maluku, Papua, dan terpencil lainnya kami susah menggerakkan talenta ke daerah 3T,” kata Azwar usai menghadiri Rapat Terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta dikutip dari Antara.
Azwar Anas mengatakan, tak kurang dari 170.000 formasi PNS di wilayah 3T mengalami kekosongan pada 2021 karena proses rekrutmen yang minim peminat.
"Kemudian yang terjadi adalah di daerah-daerah itu banyak yang kosong karena tidak diingini oleh talenta yang ada," kata Anas.
Guna mengantisipasi persoalan itu berulang, kata Azwar, pemerintah melalui RUU ASN memfasilitasi 'reward' bagi mereka yang ingin mengabdi sebagai ASN di daerah 3T.
Salah satu contoh solusinya berupa percepatan kenaikan jenjang karier PNS, khusus di daerah 3T, dari semula rata-rata selama 4 tahun menjadi 2 tahun sekali."Misalnya nanti akan diatur di peraturan pemerintah, mereka yang berada di wilayah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat," katanya.
Selain solusi tersebut, KemenPAN-RB masih menggodok berbagai bentuk 'reward' atau hadiah lainnya untuk mempercepat pemerataan ASN di daerah 3T.
"Dengan demikian, problem di daerah terpencil atau daerah 3T bukan semata-mata soal infrastruktur, tetapi soal penguatan SDM. Dengan ini nanti akan terpecahkan," kata Anas.
Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan pembahasan mengenai RUU ASN sebagai revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Saat ini terdapat tujuh isu pembahasan dalam RUU ASN, yakni sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja, dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, penguatan budaya kerja citra ASN.