RUU ASN Disahkan, Seleksi PNS Bisa Dilakukan Tiga Kali dalam Setahun untuk Akomodosi Honorer
Pada rapat terbatas RUU ASN, bersama Presiden Joko Widodo, Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam RUU ASN.
Usulan seleksi CASN dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun, didasari banyaknya status honorer yang terlalu lama.
RUU ASN Disahkan, Seleksi PNS Bisa Dilakukan Tiga Kali dalam Setahun untuk Akomodosi Honorer
RUU ASN Disahkan, Seleksi PNS Bisa Dilakukan Tiga Kali dalam Setahun untuk Akomodosi Honorer
Sidang paripurna DPR telah mengesahkan rancangan perubahan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang.
Dari pengesahan tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dapat dilakukan setidaknya tiga kali dalam satu tahun.
"Mungkin dalam satu tahun bisa 3 kali rekrutmen ASN sehingga tidak perlu kosong terlalu lama," kata Haryomo di Istana Negara, Jumat (6/10).
Haryomo mengatakan, usulan seleksi CASN dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun, didasari banyaknya status honorer yang terlalu lama. Para honorer itu, kata Haryomo, sebagai pegawai sementara yang mengisi kekosongan jabatan akibat adanya pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau alasan lainnya.
"Kalau misalnya yang pensiun di Januari, perlu 2 tahun lagi untuk diisi, maka munculah honorer-honorer karena waktunya cukup lama, tidak fleksibel rekrutmennya," ucapnya.
Sebelumnya, pada rapat terbatas RUU ASN, bersama Presiden Joko Widodo, Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam RUU ASN.
Pertama, terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
Kedua, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah. Lewat RUU ini, mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
Ketiga, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN. Nanti, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi.
Keempat terkait dengan kinerja. Permasalahannya, kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Kelima, dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan.
Merdeka.com
Keenam, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Permasalahan yang selama ini ditemui yakni tidak adanya data sistem yang terintegrasi. Dalam undang-undang yang baru ini kata Anas, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain.
Ketujuh, terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki patokan nilai yakni BerAKHLAK.
Merdeka.com