Menpan RB Ungkap 130 Ribu Posisi PNS di Daerah Tertinggal Belum Terisi
Anas menyebut ada 130 ribu formasi CPNS di daerah 3T yang kosong pada Seleksi CPNS tahun 2021.
Anas menyebut ada 130 ribu formasi CPNS di daerah 3T yang kosong pada Seleksi CPNS tahun 2021.
Menpan RB Ungkap 130 Ribu Posisi PNS di Daerah Tertinggal Belum Terisi
130 Ribu Posisi PNS di Daerah Tertinggal Belum Terisi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajarannya tengah membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap revisi UU ASN bertujuan untuk kemudahan mobilitas talenta nasional.
Dulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah. Ini karena PNS lebih memilih bekerja di pusat maupun kota besar ketimbang wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Anas menyebut ada 130 ribu formasi CPNS di daerah 3T yang kosong pada Seleksi CPNS tahun 2021.
"Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi," ujar Anas di Jakarta, dikutip Senin (18/9).
Sehingga, dengan revisi UU ASN, Pemerintah berharap talenta-talenta generasi penerus bangsa ini bisa menjangkau daerah 3T.
"Ke depan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta," kata Anas.
merdeka.com
Anas menambahkan, revisi UU ASN ini akan memberikan ruang rekrutmen PNS lebih fleksibel.
Menurutnya, transformasi rekrutmen dan jabatan PNS harus dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari," jelas Anas.
Revisi UU ASN ini juga menekankan perbaikan kinerja untuk lebih kolaboratif dan berdampak ke masyarakat.
Saat ini, permasalahan terkait kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.
Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi
Anas berharap, terbitnya hasil revisi UU ASN mempercepat penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan.