Lewat RUU ASN, Menteri Anas Bikin Aturan Seleksi PNS di Kementerian/Lembaga Bisa Kapan Saja
RUU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Mengingat selama ini perekrutan PNS harus menunggu siklus tahunan.
Hal itu disampaikan langsung saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) terkait RUU ASN di Istana Negara, Rabu (13/9).
Lewat RUU ASN, Menteri Anas Bikin Aturan Seleksi PNS di Kementerian/Lembaga Bisa Kapan Saja
Menteri Anas Bikin Aturan Seleksi PNS di Kementerian/Lembaga Bisa Kapan Saja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Hal itu disampaikan langsung saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) terkait RUU ASN di Istana Negara, Rabu (13/9).
RUU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Mengingat selama ini perekrutan PNS harus menunggu siklus tahunan.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” kata Anas dalam keterangannya, Kamis (14/9).
Kedua, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional.
Dulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah. Lewan RUU ini, mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” imbuh Anas.
Ketiga, soal percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Nanti polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi.
Anas menilai dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, on the job training.
"Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” kata Anas.
Keempat terkait dengan kinerja.
Permasalahannya kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
"Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama," kata Anas.
“Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” lanjutnya.
Keenam, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Permasalahan yang selama ini ditemui yakni tidak adanya data sistem yang terintegrasi.
Dalam undang-undang yang baru ini kata Anas, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain.
“Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting," kata Anas.
Terakhir terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki patokan nilai yakni BerAKHLAK.
"Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun," kata Anas mengakhiri.