Aturan Baru Sedang Digodok: Rekrutmen CPNS Nantinya Bisa Tiga Kali dalam Setahun
Siklus rekrutmen PNS yang dipercepat melalui RUU bertujuan untuk mencegah gelombang rekrutmen tenaga honorer.
Selama ini, siklus rekrutmen PNS paling cepat dilakukan dalam kurun setahun hingga dua tahun sejak terjadi gelombang pensiun.
Aturan Baru Sedang Digodok: Rekrutmen CPNS Nantinya Bisa Tiga Kali dalam Setahun
Aturan Baru Sedang Digodok: Rekrutmen CPNS Bisa Tiga Kali dalam Setahun
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memuat skema percepatan rekrutmen ASN menjadi tiga kali dalam setahun.
"Isu pertama di dalam sistem transformasi, yakni rekrutmen dan jabatan ASN," kata Azwar sesuai menghadiri agenda rapat terbatas bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama menteri terkait, di Istana Negara Negara.
Selama ini, kata Anas, siklus rekrutmen PNS paling cepat dilakukan dalam kurun setahun hingga dua tahun sejak terjadi gelombang pensiun.
Kondisi itu, memicu kecenderungan kebijakan pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan dengan merekrut tenaga honorer.
"Nah ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua atau satu kali dalam dua tahun, tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun mungkin bisa setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN," kata Anas.
Anas mengatakan, siklus rekrutmen PNS yang dipercepat melalui RUU bertujuan untuk mencegah gelombang rekrutmen tenaga honorer yang umum terjadi di daerah, untuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggal oleh pensiunan.
"Karena kebutuhan hari ini sudah pensiun, sementara rekrutmennya masih tahun depan atau dua tahun lagi, maka kecenderungan di daerah mengisi dengan honorer, maka munculah sekarang honorer banyak sekali," kata Anas.
"Selama ini kalau ada pensiun berhenti, itu siklusnya kadang nunggu ritual tahunan baru tahun depan rekrutmen," kata Azwar Anas menambahkan.
Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan pembahasan mengenai RUU ASN sebagai revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain rekrutmen dan jabatan ASN, RUU ASN juga memuat enam topik pembahasan lainnya yang segera diangkat menuju ke tingkat 1, yakni talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, penguatan budaya kerja citra ASN.