Hore! PNS Penempatan Daerah 3T Bakal Dapat Banyak Bonus
Anas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.
Anas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan Pegawai Sipil Negara (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dan mengabdi di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) akan diberikan insentif khusus.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdiannya.
kata Anas dalan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (13/3).
Tak hanya itu, Anas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.
"ASN yang mengabdi di 3T juga akan mendapatkan jaminan percepatan karir," kata Anas.
Ada pun komponen penghargaan yang didapatkan ASN antara lain penghasilan terdiri berupa gaji/upah dan penghargaan yang bersifat motivasi berupa finansial/non-finansial.
Jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan pensiunan serta jaminan kesehatan.
Lalu, pengembangan diri berupa karier/kompetensi dan bantuan hukum yang terdiri dari litigasi atau non-litigasi.
"Ini dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif. Memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang adil dan layak bagi pegawai ASN," kata Anas.
Begini kisah para karyawan yang punya bos pelit. Terima bonus jutaan rupiah tapi dibayar pakai permen.
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaMembandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca Selengkapnya"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaAnas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.
Baca SelengkapnyaAverrouce mengatakan, tunjangan tambahan itu berbeda sifat dengan gaji PNS.
Baca Selengkapnya