Penilaian Kinerja PTSP dan PPB untuk Meningkatkan Iklim Investasi di Indonesia
Penilaian kinerja PTSP dan PPB ini dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari berbagai unsur.
Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan kinerja percepatan pelaksanaan berusaha (PPB), pemerintah memberikan penghargaan dan/atau sanksi kepada pemerintah daerah atas kinerja PTSP dan PPB yang diputuskan melalui penilaian.
Penilaian kinerja PTSP dan PPB ini dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari berbagai unsur dan ditetapkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Menurut Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Tirta Nugraha Mursitama, program PTSP dan PBB ini adalah salah satu program unggulan yang bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
"Ini merupakan suatu penilaian kinerja yang sudah dilakukan oleh Dinas PTSP seluruh Indonesia. Jadi penilaian terhadap provinsi, kabupaten/ kota dan juga kementerian dan lembaga. Nah kenapa mereka harus menilai karena memang berusaha itu kan harus diatur. Bagaimana prosedurnya mereka buat bagaimana mereka melayani customer dan lainnya," ujar Tirta Nugraha Mursitama dalam perbincangan dengan merdeka.com beberapa waktu lalu di Jakarta.
Menurut Tirta Nugraha Mursitama, memberikan pelayanan yang terbaik kepada calon investor adalah amanat Peraturan Presiden. Pria bergelar profesor ini juga mengatakan bahwa ada beberapa aspek yang dilihat dalam aspek penilaian PTSP dan PBB.
"Yang pertama pasti kinerjanya, jadi kinerja PTSP dan PBB dari pemerintah kota, kabupaten dan provinsi dan kementerian dan lembaga. Lembaganya seperti apa? Sumber daya manusia nya seperti apa, sarana dan prasarananya seperti apa? Dan implementasi dari sistem OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) seperti apa?," kata Prof Tirta Nugraha Mursitama.
Penilaian di atas memiliki bobot sekitar 65 persen. Hal berikutnya yang dinilai adalah mengenai penerapan dari izin-izin tersebut di lapangan. "Elemen kedua mencakup bagaimana izin tersebut diterapkan atau dilaksanakan. Kemujdian bagaimana persyaratan perizinan itu harus bisa disederhanakan. Bapak Presiden sudah mengatakan bagaimana agar perizinan investasi itu bisa disederhanakan. N,nah, itu tidak saja terjadi di pusat tetapi juga di daerah. Nah itu mencakup 35 persen," terangnya.
Penilaian PTSP dan PBB ini juga bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat terkait adanya masalah-masalah di lapangan terkait perizinan.
"Dengan adanya penilaian ini kita juga bisa mengidentifikasi masalah-masalahnya. Aapa yang muncul di lapangan, karena masalah itu kan kadang-kadang yang dulu tidak ada masalah dengan adanya perkembangan teknologi perkembangan zaman sekarang jadi masalah atau sebaliknya," jelasnya.
Penilaian dengan memberikan reward kepada kementerian/lembaga atau pemda ini diharapkan membuat iklim investasi di Indonesia semakin baik. Harapannya semakin banyak pihak-pihak yang mau berinvestasi di Indonesia sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak lagi.
"Harapannya dengan investasi yang semakin banyak masuk maka akan membuka lapangan pekerjaan dan itu dampaknya tentu sesuatu yang sangat baik bagi negara kita," imbuhnya.