Buka Rakernas Kejaksaan, Jaksa Agung Singgung Soal Transformasi Sistem Penuntutan
Jaksa agung juga menyinggung soal pemulihan aset dan Rupbasan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung soal perubahan sistem penuntutan oleh jaksa dalam rangka penguatan Kejaksaan RI sebagaimana dalam program Asta Cita dicetuskan Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung dalam sambutan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI tahun 2025 dengan mengusung tema 'Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern' di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
"Implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju 'single prosecution system' dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai 'advocaat generaal'," kata Burhanuddin.
Catatan Jaksa Agung
Sejumlah poin penting disampaikan Burhanuddin kepada anak buahnya, salah satunya soal model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara. Selain itu Burhanuddin juga menyinggung soal pemulihan aset dan Rupbasan.
"Optimalkan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya, serta pengawalan perubahan KUHAP; dan bangun pola pembentukan aparatur kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum," kata dia.
Burhanuddin kemudian menyebut pentingnya adanya keselarasan antara visi misi institusi Adhyaksa itu dengan pemerintahan terkini dalam rangka penegakkan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern. Salah satu misi yang harus diwujudkan kepada para Jaksa yakni dengan menjadi role model penegakkan hukum yang profesional.
Lebih jauh, Jaksa Agung berpesan kepada anak buahnya agar memperkuat tata kelola Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada publik.
Kemudian memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh.
"Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi," Burhanuddin menambahkan.
Dia juga meminta kepada anak buahnya untuk memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia.
"Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat, untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan kejaksaan,” pungkas Jaksa Agung.