Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, melalui RPP tersebut diharapkan mampu mendorong mobilitas talenta di kalangan PNS.
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
Aturan Baru Segera Rampung, PNS Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN akan segera rampung. Salah satu yang diatur dalam RPP adalah larangan untuk ASN, yakni batasan PNS menduduki satu jabatan terlalu lama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, melalui RPP tersebut diharapkan mampu mendorong mobilitas talenta di kalangan PNS.
"Melalui RPP manajemen ASN pemerintah mewadahi talenta terbaik untuk menempati posisi dan karier sesuai dengan latar belakang masing-masing," kata Azwar Anas, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3).
Adapun mobilitas talenta tersebut hanya bisa dilakukan dalam satu instansi, antar instansi dan keluar instansi pemerintah. Oleh karena itu, melalui RPP ini mobilitas talenta ASN akan diatur agar tidak terlalu lama.
"Sehingga tidak ada talenta yang menduduki jabatan yang sama bertahun-tahun," ujarnya.
Di sisi lain, terdapat sejumlah substansi dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.
"Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," ujarnya.
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.
Manajemen ini diselenggarakan berdasarkan sistem merit dan dilaksanakan melalui platform digital Manajemen ASN yang sedang dirancang bersama BKN dan LAN.
RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini.
MenPANRB juga menyebutkan, bahwa dalam RPP ini terdapat beberapa substansi yang krusial, salah satunya terkait persebaran ASN. talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.
"Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T. Nantinya, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan," pungkasnya.