Personel TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya
Anas menjelaskan, secara umum pengertian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga ASN.
Personel TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya
Personel TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan PNS, Ini Syarat dan Ketentuannya
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan terbit pada 30 April 2024 mendatang.
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan dalam aturan tersebut bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya.
Anas menjelaskan, secara umum pengertian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu.
"Sekali lagi, pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat dan harus juga diisi oleh talenta terbaik TNI, Polri. Kesetaraan jabatan juga konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN,TNI dan Polri," kata Anas dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (13/3).
Mantan Bupati Banyuwangi itu memaparkan, terdapat 6 syarat pengisian ASN dari prajurit TNI/Polri, di antaranya, pertama hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu.
Kedua, prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN.
Ketiga, khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri.
Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan Pelatihan, rekam jejak atau pengalaman, jabatan yang relevan, kesehatan, integrasi dan persyaratan jabatan lain.
Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri serta berusia paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun TNI Polri.
Keenam, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.