Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Memasuki Bulan Ramadan, pemerintah telah menetapkan jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNSS) atau Aparatur Sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Perlu diketahui, biasanya pemerintah akan mengeluarkan surat edaran (SE) melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) untuk penetapan jadwal jam kerja ASN setiap bulan Ramadhan. Namun kali ini aturan jam kerja PNS dikeluarkan langsung oleh Presiden.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Anas menjelaskan, pada Perpres disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Artinya jika PNS bekerja 5 hari dalam seminggu, maka jam kerja selama bulan Ramadan hanya 6,5 jam per hari.
Namun, jam kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat.
Waktu istirahat di hari Jumat ditetapkan selama 60 menit.
Sedangkan selain hari Jumat hanya 30 menit.
Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Aturan kerja ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Anas menyebut, untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden.
Paling lambat, aturan kerja ini diterapkan 1 tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” terang Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi itu mengatakan dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah dalam keadaan tertentu.
Semisal terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
Kemudian juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan POLRI, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
"Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI, anggota POLRI, pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan," pungkas Anas.