Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan rukun Islam keempat yaitu berpuasa di Bulan Ramadan 2024.
Memasuki bulan yang penuh berkah ini, tentunya banyak para pekerja, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai bertanya terkait jam kerja selama bulan puasa. Sejatinya, jam kerja normal bagi karyawan di Indonesia yakni 7 hingga 8 jam sehari.
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Jika merujuk pada Surat Ederan (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE tersebut dijelaskan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerja selama bulan Ramadhan pada hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara untuk hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30
Sedangkan untuk instansi pemerintah yang memberlakukan jam kerja 6 hari, mulai Senin sampai Kamis dan Sabtu berlaku pada jam 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 12.00-12.30.
Lalu, untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat jam 11.30-12.30.
Perlu diingat jam kerja disesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.
berita untuk kamu.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Kendati begitu, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan atau surat ederan terbaru terkait jam kerja Bulan Ramadan 1445 H/2024.
- Siti Ayu Rachma
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaMunculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca SelengkapnyaSebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah persiapan yang bisa dilakukan agar ibadah tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaJemaah An Nadzir Gowa, Sulsel, menetapkan 1 Ramadan 1445 H atau awal pelaksanaan ibadah puasa pada Senin (11/3) nanti.
Baca SelengkapnyaPenetapan awal Ramadan 2024 ini berdasarkan hasil pemantauan lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia.
Baca Selengkapnya