Menag: Jaga Toleransi dalam Menyikapi Potensi Perbedaan 1 Ramadan
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan," kata Menag
Menag mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah menyikapi potensi perbedaan awal Ramadan
Menag: Jaga Toleransi dalam Menyikapi Potensi Perbedaan 1 Ramadan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk tetap menjaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan awal Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," ujar Yaqut di Jakarta, Rabu (6/3) dikutip Antara.
Imbauan Menag tersebut tertuang dalam edaran Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Selain itu Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, mushala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan takwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, mushala, dan lapangan. Materi ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.
Kemenag juga mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Menag Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadhan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Edaran ini mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, baik dalam pelaksanaan shalat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam.
Sementara untuk takbir Idul Fitri di masjid/mushala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramdan 11 Maret
Sebelumnya, Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan bertepatan 11 Maret 2024.
Ada juga sebagian jamaah tarekat yang akan memulai puasa pada 10 Maret 2024.
Sementara Pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang akan memutuskan apakah puasa Ramadhan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret.