Pemerintah Tengah Bahas Opsi PPPK Part Time, Bagaimana Gajinya?
Pemerintah tengah membahas tidak adanya pemberhentian massal bagi para tenaga non-ASN. Untuk itu, pemerintah mencanangkan PPPK Part Time.
Pemerintah Tengah Bahas Opsi PPPK Part Time, Bagaimana Gajinya?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Pemerintah tengah mengkaji beberapa opsi dalam Rencana Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu opsi yang sudah dibahas adalah tidak adanya pemberhentian massal bagi para tenaga non-ASN.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400 ribu orang.
"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Alex Denni.
Merdeka.com
Opsi selanjutnya, adalah pemerintah merencanakan adanya pergantian tenaga non-ASN/honorer menjadi PPPK Part Time.
Nantinya PPPK part time ini termasuk di dalam pegawai negeri sipil (PNS). Namun untuk jam kerja antara PNS dan part time berbeda.
Seperti contoh, PNS bekerja seperti waktu biasanya bekerja 8 jam per hari, sedangkan untuk durasi kerja part time akan bekerja 4 jam per harinya.
Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan pihaknya tengah mengkaji lebih dalam perihal ASN part time bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Dia pun menyebut untuk gaji yang akan diterima seorang ASN part time masih dalam pembahasan.
"Perihal ASN part time, saat ini masih dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Kami sarankan untuk menunggu hingga kebijakan/aturan resminya telah diterbitkan. Untuk gaji part time masih dalam pembahasan termasuk bagaimana penggajiannya," kata Iswinarto kepada Merdeka.com, Selasa (11/7).