Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bagi para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tidak diwajibkan untuk berhenti dari pekerjaannya saat ini.
Anas menjelaskan, PPPK yang telah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) dapat mengikuti rekrutmen CPNS.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun dan sudah dapat izin dari PPK atau PyB, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK" kata Anas dalam keterangannya, Kamis (22/8).
Anas menyebut rekrutmen CPNS tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
“Semua masyarakat Indonesia punya kesempatan yang sama untuk menjadi abdi negara. Kita harap yang direkrut nantinya adalah talenta-talenta yang memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, dan tentunya memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi,” terang Anas.
Jadwal pendaftaran PPPK
Di sisi lain, Mantan Bupati Banyuwangi itu menyampaikan rekrutmen PPPK 2024 kali ini tidak akan dilaksanakan bersamaan dengan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan pada Agustus mendatang.
"Jadi ini CPNS dulu prioritasnya. Karena PPPK kemarin masih dirapi-rapiin lagi," kata Anas kepada media Jakarta, Selasa (30/7).
Anas menjelaskan alasan utama ketidakselarasan ini adalah terkait dengan masalah keuangan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
Beberapa daerah enggan menyiapkan formasi untuk PPPK karena kekhawatiran dampak finansial, biasanya karena anggaran daerah telah melebihi 35 persen.
"Karena PPPK ini menyangkut keuangan daerah. Karena ada daerah sudah kita siapin formasinya, ternyata enggak diambil. Kenapa? Keuangannya sudah lebih dari 35 persen Jadi ada banyak variable terkait dengan PPPK," pungkas Anas.