Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK
Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN, maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua.
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK
Tak Seperti PNS, Begini Skema Uang Pensiun Bakal Diterima PPPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.
Di dalam UU tersebut tertulis tentang ketentuan mengenai ASN, antara lain skema pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer resmi dihapus, dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN, dan batas usia pensiun ASN.
Merujuk pada UU ASN, dalam pasal 5 tertulis, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Di mana kedudukan, fungsi, tugas, peran, hak dan kewajibannya sama. Artinya tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK.
Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN, maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua.
Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
PLT Asdep Manajemen Talenta & Peningkatan Kapasitas SDMA Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Agus Yudi Wicaksono mengatakan, skema pemberian pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berbeda dengan skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
"PPPK ini nanti akan mendapatkan pensiun tapi bukan pensiun dengan skema yang sekarang, yang sistemnya pay as you go, ketika pensiun langsung dapat bulanan dari APBN, tidak seperti itu," kata Agus dalam acara pres konferensi Penataan Manajemen ASN Pasca UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Rabu (8/11).
Dia menerangkan, nantinya pensiun yang akan diterima oleh PPPK adalah pemberian iuran pensiun. Nantinya iuran itu akan dibawa oleh PPPK untuk bekerja di tempat selanjutnya.
"Pensiun yang dimaksud di sini adalah kita nanti akan memberikan iuran pensiun kepada PPPK iuran itulah yang akan dibawa PPPK itu ke tempat bekerjanya yang selanjutnya," terang dia.
Sebab perbedaan PPPK dengan PNS adalah PPPK termasuk kategoti pekerja sementara atau temporary worker. Di mana mereka direkrut dilihat dari pengalamannya. Sehingga fresh graduate tidak bisa mendaftar menjadi PPPK.
"Kalau PPPK harus punya pengalaman dulu baru kita rekrut itu beda dengan PNS kalau PNS nanti bisa dari fresh graduate karena apa kalau PNS kita ada pentahapan penjenjangan untuk karir," tutup Agus.
merdeka.com
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal skenario pemberian jaminan pensiun seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia menjelaskan, pihaknya tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, sehingga PPPK bisa mendapatkan pensiun sesuai ketentuan yang baru.
"Semua skenario iuran pensiunan mereka sedang kita rumuskan di RUU ASN," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Rabu (16/8).