Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Ketahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.
Masyarakat yang berminat mendaftar CPNS maupun PPPK untuk menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Pemerintah telah menetapkan jadwal Pengumuman Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023. Sementara untuk pendaftarannya, dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023.
"Berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023, pengumuman seleksi dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023," bunyi surat Kepala BKN tersebut dikutip Senin, (4/9).
Merdeka @2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meminta kepada
masyarakat yang berminat mendaftar CPNS maupun PPPK untuk menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syaratnya.
Misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
"Sebelum mendaftar tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum," kata Menteri Anas.
Dia juga mengimbau calon pelamar untuk mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK. Mengingat, keduanya memiliki besaran gaji dan tunjangan yang berbeda.
"Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK," ujar Menteri Anas.
Lantas berapa besar perbedaan gaji antara pegawai PNS dan PPPK?
Menurut Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan KemenPANRB Dimas Ammar Azhari, secara umum nilai gaji PPPK lebih besar dibandingkan PNS. Ini karena pajak penghasilan pegawai PNS telah dibayarkan oleh negara, sementara pajak penghasilan pegawai PPPK masih dimasukkan dalam gaji."Sehingga, nanti ada potongannya (pajak penghasilan) dimasukkan dari gaji PPPK, mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam sebuah webinar di Jakarta.
Dia mencontohkan, untuk PNS golongan IA dengan masa kerja awal akan memperoleh gaji sebesar Rp1.560.800 per bulan.
Sementara untuk pegawai PPPK dengan golongan I dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp1.794.000 per bulan.
Selanjutnya, untuk PNS menengah golongan IIIA dengan masa kerja awal akan mendapatkan gaji Rp2.579.400 per bulan. Sementara untuk PPPK golongan IX dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp2.996.500 per bulan.
Kemudian, PNS tertinggi golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.901.200 per bulan. Sementara golongan PPPK dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp6.786.500 per bulan.