Pemerintah Bocorkan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Lebih Besar PNS 'Part Time'
Saat ini, kedua profesi tersebut tengah menjadi buruan para pencari kerja.
Saat ini, kedua profesi tersebut tengah menjadi buruan para pencari kerja.
Pemerintah Bocorkan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Lebih Besar PNS 'Part Time'
Pemerintah Bocorkan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Lebih Besar PNS 'Part Time'
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkap besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Saat ini, kedua profesi tersebut tengah menjadi buruan para pencari kerja.
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan KemenPANRB, Dimas Ammar Azhari mengatakan secara umum nilai gaji PNS Part Time atau PPPK, lebih besar dibandingkan PNS.
Alasannya, pajak penghasilan pegawai PNS telah dibayarkan oleh negara. Sedangkan pajak penghasilan pegawai PPPK masih dimasukkan dalam gaji.
"Sehingga, nanti ada potongannya (pajak penghasilan) dimasukkan dari gaji PPPK, mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Selasa (25/7).
Ammar mencontohkan, untuk PNS golongan IA dengan masa kerja awal akan memperoleh gaji sebesar Rp1.560.800 per bulan.
Sementara untuk pegawai PPPK dengan golongan I dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp1.794.000 per bulan.
Perbandingan Gaji PNS dan PPPK
Selanjutnya, untuk PNS menengah golongan IIIA dengan masa kerja awal akan mendapatkan gaji Rp2.579.400 per bulan.
Sementara untuk PPPK golongan IX dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp2.996.500 per bulan.
Kemudian, PNS tertinggi golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.901.200 per bulan.
Sementara golongan PPPK dengan masa kerja yang sama akan memperoleh gaji Rp6.786.500 per bulan.