Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2024
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 690.822 formasi CPNS yang dapat dilamar fresh graduate.
Dalam rekrutmen kali ini terlihat pemerintah tengah menggenjot penyerapan tenaga honorer menjadi PPPK. Sehingga nantinya tidak ada lagi tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas optimis tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer akan terserap dalam rekrutmen CPNS 2024.
"Kemarin BPKP kan melakukan audit. Kita kan sudah sampaikan dulu ada SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bagi mereka yang ikut dipersilakan ikut, tapi jika ditemukan syarat-syaratnya atau ijazahnya tidak sesuai tentu akan di take down," kata Anas kepada Media, Jakarta, Senin (8/1).
Gaji dan Tunjangan PPPK
Aturan gaji bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Lewat kebijakan ini, PPPK tidak hanya menerima gaji pokok saja sebagai abdi negara.
Mereka juga berhak atas tunjangan, kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
1. Gaji PPPK golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
2. Gaji PPPK golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
3. Gaji PPPK golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
4. Gaji PPPK golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
5. Gaji PPPK golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
7. Gaji PPPK golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
10. Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.
Sama seperti ASN, PPPK tidak hanya menerima gaji saja, PPPK juga akan menerima tunjangan yang sudah diatur dalam Perpres ini.
Tunjangan PPPK terdiri atas:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya.
"Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 3, dikutip Selasa (9/1).
Nantinya gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan PPPK yang bekerja di Instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun perlu diingat, besaran gaji tersebut belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.