Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 690.822 formasi CPNS yang dapat dilamar fresh graduate.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas optimis tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer akan terserap dalam rekrutmen CPNS 2024.
"Kemarin BPKP kan melakukan audit. Kita kan sudah sampaikan dulu ada SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) bagi mereka yang ikut dipersilakan ikut, tapi jika ditemukan syarat-syaratnya atau ijazahnya tidak sesuai tentu akan di take down," kata Anas kepada Media, Jakarta, Senin (8/1).
Lewat kebijakan ini, PPPK tidak hanya menerima gaji pokok saja sebagai abdi negara.
Mereka juga berhak atas tunjangan, kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Gaji PPPK golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
7. Gaji PPPK golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
10. Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.
Sama seperti ASN, PPPK tidak hanya menerima gaji saja, PPPK juga akan menerima tunjangan yang sudah diatur dalam Perpres ini.
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya.
"Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 3, dikutip Selasa (9/1).
Namun perlu diingat, besaran gaji tersebut belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPada Periode II akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnyajumlah formasi yang disetujui itu diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas serta pemerataan aksesibilitas pelayanan masyarakat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi guru honorer di sekolah-sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaBanyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca SelengkapnyaSedikitnya dengan total ada 460 formasi yang dibutuhkan
Baca SelengkapnyaProgram rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1,28 juta formasi ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024.
Baca Selengkapnya