Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Hal ini sebagaimana janji pidato Jokowi di Gedung DPR pada 16 Agustus yang menjanjikan kenaikan gaji para abdi negara.
Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri hingga pensiunan.
Dalam hal ini, aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Mengubah lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 1 dikutip Selasa (30/1).
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaBanyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaMasa tenang pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
Baca Selengkapnya