Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Daftar Gaji PPPK Mulai Januari 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024.
Hal ini sebagaimana janji pidato Jokowi di Gedung DPR pada 16 Agustus yang menjanjikan kenaikan gaji para abdi negara.
Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri hingga pensiunan.
Dalam hal ini, aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Mengubah lampiran Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 1 dikutip Selasa (30/1).
Sehingga mulai Januari 2024, gaji PPPK akan mengalami kenaikan. Berikut besaran gaji PPPK tahun 2024:
- Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900
- Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200
- Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200
- Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
- Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900
- Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI Rp3.480.300-Rl5.716.000
- Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
- Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
- Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
- Golongan XV Rp4.107.600-Rl6.746.200
- Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
- Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000