DAU 2024 Bakal Naik, Kemenkeu: Ada Tambahan untuk Gaji PPPK
Kemenkeu mencatat alokasi DAU di 2024 akan mengalami kenaikan di seluruh daerah.
Kemenkeu mencatat alokasi DAU di 2024 akan mengalami kenaikan di seluruh daerah.
DAU 2024 Bakal Naik, Kemenkeu: Ada Tambahan untuk Gaji PPPK
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Mariana Dyah Savitri mengatakan, alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 mengalami kenaikan.
Dia menyebut kenaikan itu disebabkan oleh adanya tambahan beban kebutuhan penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, juga adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8 persen.
"Kebijakan DAU juga tetap konsisten untuk mendukung pengadaan formasi PPPK. Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan. Kenaikan ini karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024," kata Vitri, dalam acara media briefing DJPK, Jakarta, Senin (16/10).
Merdeka.com
Dia menuturkan bahwa pemerintah akan tetap konsisten mengalokasikan DAU earmarked untuk kebutuhan penggajian PPPK tahun 2023 yang diangkat tahun 2024.
Untuk DAU earmarked tahun 2023 untuk PPPK dianggarkan sebesar Rp25,7 triliun yang terbagi menjadi dua bagian. Pertama untuk formasi PPPK tahun 2022 yang diangkat tahun 2023 sebesar Rp8,3 triliun. Kedua formasi PPPK 2023 yang diangkat pada tahun yang sama sebesar Rp17,4 triliun.
"Jadi kalau kita jumlah di tahun 2023 DAU earmarked untuk PPPK totalnya sebesar Rp25,7 triliun," imbuhnya.
Sementara untuk formasi PPPK 2023 yang diangkat di tahun 2024 dianggarkan sebear Rp15,7 triliun.
"Untuk formasi PPPK ini pemerintag melalui alokasi DAU secara konsisren juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK," tutupnya.
Diketahui, pemerintah menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun pada RAPBN tahun anggaran 2024.
Anggaran itu terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp343,53 triliun dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp84,17 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, serta dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.
Merdeka.com