Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Kemenkeu menyatakan, pembayaran akan disatukan atau diundur pada bulan Maret 2024 mendatang.
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi info terbaru untuk pembayaran atau pencairan kenaikan gaji pokok dan kekurangan gaji di bulan Januari 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemenkeu menyatakan, pembayaran akan disatukan atau diundur pada bulan Maret 2024 mendatang.
Diketahui, secara umum besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
"Untuk pembayaran gaji PNS, TNI/Polri dan PPPK satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari," ujar Jenderal Perbendaharaan, Astera primanto dalam keterangannya, Kamis (1/2).
Dia menjelaskan, untuk pengajuan gaji tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbedaharaan Negara (KPPN) mulai hari ini 1 Februari 2024.
Sementara itu, untuk pembayaran para pensiunan Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru, akan dibayarkan mulai 1 Februari 2024.
Adapun pensiunan penerima tunjangan kehormatan, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan kemerdekaan secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari yang dibayarkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kenaraja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplayer efek bagi roda perekonomian," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas optimis gaji PNS dan pensiunan akan cair pada bulan Januari 2024.
"Ini soal waktu saya kira. Kan yang penting Januari (kenaikan gaji) nanti cair," ujar Anas kepada media, di Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (3/1).
Dia menuturkan, pihaknya tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Ini kan lagi jalan regulasinya, mudah-mudahan segera selesai," imbuhnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan gaji yang dirapel pada Februari mendatang. Anas pun memastikan sisa yang belum dibayarkan akan cair di bulan ini.
"Enggak (rapel Februari) Januari keluar. Gaji kan sambil jalan. Ini jadi save-lah, biar enggak habis di tanggal 1," kata Anas.