AHY Singgung Gaji PNS Hanya Naik 2 Kali Selama 9 Tahun, Benarkah?
"Sembilan tahun terakhir, gaji mereka hanya naik dua kali, dengan akumulasi kenaikan 11 persen saja," kata AHY.
Tak Hanya Gaji PNS Jarang Naik, AHY Juga Singgung Nasib Honorer Terkatung-katung
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menyinggung soal gaji PNS.
Dia menyebut gaji PNS jarang naik. Info terbaru, Presiden Jokowi sendiri berencana menaikkan gaji PNS 2024.
Hal ini disampaikan AHY dalam pidato politiknya bertema 'Perubahan dan Perbaikan Untuk Indonesia Lebih Baik' pada Jumat malam (14/7).
Pidato AHY membeberkan berbagai permasalahan rakyat yang dia temui. Salah satunya mengenai PNS disebut jarang naik gaji.
"Sembilan tahun terakhir, gaji mereka hanya naik dua kali, dengan akumulasi kenaikan 11 persen saja. Mestinya, gaji ASN, Guru, Tenaga Kesehatan, TNI-Polri, perangkat desa dan pensiunan, dinaikkan setiap tahunnya," ucap dia.
"Jika dikaitkan inflasi, gaji mereka sebenarnya terus mengalami penurunan. Ini jelas tidak adil. Kebijakan ini mesti diubah dan diperbaiki," sambung AHY.
AHY juga menyinggung nasib guru dan pegawai honorer yang terkatung-katung.
"Secara bertahap, angkat mereka sebagai ASN, dengan kebijakan yang tepat," ungkapnya.
Menurut AHY, apabila ada alokasi anggaran tepat, maka seharusnya bisa meningkatkan lapangan pekerjaan untuk rakyat, termasuk generasi muda dan kaum perempuan.
"Angka pengangguran harus diturunkan. Cegah PHK besar-besaran. Dan demi keadilan, kontrol dan batasi tenaga kerja asing. Ketika terjadi krisis ekonomi, semestinya pemerintah memberikan insentif fiskal dan keringanan pajak kepada dunia usaha, bukan sebaliknya digenjot," ucap dia.
Bagaimana Fakta Kondisi PNS dan Honorer Selama Ini?
Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), PNS ternyata baru dua kali alami kenaikan gaji.
Gaji PNS pernah naik sebesar 5 persen pada 2015 silam. Kemudian, PNS kembali merasakan kenaikan gaji pada 2019 sekitar 5 persen.
Kenaikan gaji pada 2019 tersebut telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE.