Hampir 10 Tahun Jadi Presiden, Jokowi 3 Kali Naikkan Gaji PNS
Kenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Terakhir, Jokowi sudah mengumumkan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024.
Hampir 10 Tahun Jadi Presiden, Jokowi 3 Kali Naikkan Gaji PNS
Jokowi Naikkan Gaji PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) pusat dan daerah serta TNI/Polri untuk tahun 2024 sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen. Hal itu disampaikan Jokowi pada pidato nota keuangan untuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU-APBN) 2024, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8).
"Dalam RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, serta TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi, Jakarta, Rabu (16/8).
Perlu diketahui, selama masa Jokowi menjabat sebagai Kepala Negara, dia sudah menaikan gaji PNS sebanyak 3 kali, yakni pada 2015 naik sebesar 5 persen. Kemudian 2019 naik 5 persen dan 2023 naik 8 persen.
Pada 2019 lalu, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenaikan gaji pokok PNS kala itu dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. Di dalam peraturan itu Jokowi menaikan gaji PNS rata-rata sekitar 5 persen.
Berdasarkan lampiran PP 2019 disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000). Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Sebelumnya, pertimbangan kenaikan gaji tahun 2023 juga sudah diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinaikan.
Apabila mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut gaji PNS sebelum penambah 8 persen tahun 2023:
Golongan I Ia Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Golongan II Ia Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Ib Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Ic Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Id Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III Ia Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Ib Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Ic Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Id Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 Golongan IV Ia Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Ib Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Ic Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Id Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Ie Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 Perlu diingat gaji tersebut akan segera diperbarui dengan PP terbaru.