Ternyata Segini Besaran Gaji Guru Sebelum Alami Kenaikan Mulai 2025 Mendatang
Kenaikan gaji untuk guru ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer atau non-ASN pada tahun 2025.
Prabowo menjelaskan bahwa guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.
Sementara untuk guru honorer atau non-ASN, tunjangan profesi mereka akan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan, di luar gaji yang diterima dari sekolah tempat mereka mengajar.
Hal ini disampaikan oleh Prabowo pada acara Puncak Hari Guru Nasional yang diselenggarakan di Velodrome, Jakarta, pada Kamis (28/11).
Dalam acara yang sama, Prabowo juga menyampaikan rasa syukurnya dapat meningkatkan kesejahteraan para guru meskipun baru berkuasa selama satu bulan.
"Saya minta tepuk tangan untuk Bu Menkeu (Sri Mulyani) paling meriah," ujar Prabowo, seraya menambahkan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam merealisasikan kebijakan ini.
Kenaikan gaji untuk guru ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur gaji pokok pegawai negeri sipil, termasuk guru.
Sebenarnya berapa gaji guru saat ini?
Gaji Guru PNS Saat Ini
Berikut rincian gaji guru PNS sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Gaji Guru PPPK
Sementara itu, untuk guru yang berstatus PPPK, gaji dan tunjangan mereka diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Apabila gaji pokok guru ASN pada 2025 akan mengalami kenaikan, maka sebesar gaji guru ASN akan naik sebesar satu kali gaji pokok.
Guru ASN yang dimaksud mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di samping itu, untuk para guru non-ASN juga akan mendapatkan peningkatan, dengan tunjangan profesi mereka yang sebelumnya disesuaikan menjadi Rp2 juta per bulan.
Reporter Magang: Thalita Dewanty