Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru Mulai Tahun 2025, Ini Besarannya
Guru ASN mendapat peningkatan kesejahteraan 1 kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN mendapat kenaikan tunjangan profesi Rp2 juta.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru ASN dan berstatus non-ASN mulai tahun 2025. Adapun guru ASN mendapat peningkatan kesejahteraan 1 kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN mendapat kenaikan tunjangan profesi Rp2 juta.
"Kita telah meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang berstatus ASN dan PPPK serta guru-guru non-ASN," kata Prabowo saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11).
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta," sambungnya.
Dia menyampaikan anggaran kesejahteraan guru ASN dan non-ASN naik menjadi Rp81,6 triliun pada tahun 2025. Selain gaji, Prabowo juga melaksanakan program profesi guru (PPG) untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas para guru Indonesia.
"Masih terkait dengan komitmen kami pemerintah Anda untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru, pada tahun 2025 akan dilaksanakan PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1," jelas Prabowo.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul menjelaskan guru non-ASN yang mendapatkan kenaikan gaji Rp2 juta yakni, mereka yang telah memiliki sertfikasi. Tambahan gaji Rp2 juta tersebut di luar gaji dari sekolah asalnya.
"Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp2 juta itu," jelas Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dia memastikan kenaikan gaji ini berlaku untuk guru sekolah swasta maupun negeri. Adapun nominal kenaikan gaji guru ASN tergantung gaji pokok yang diterimanya.
"Jadi kalau guru ASN hanya malah gaji pokok saja. Sesuai dengan gapok dia. Satu kali gaji pokok. Yang gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya," tutur Mu'ti.