ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yaitu pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.
ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Ketahui Hak, Kewajiban dan Kisaran Gajinya
Aparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan. ASN bukan sekadar pegawai negeri biasa; mereka memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara ketat oleh hukum dan peraturan yang berlaku.
-
Bagaimana Kemenkumham menjalankan pengadaan ASN? Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan.
-
Bagaimana Dokter Kasil bisa jadi ASN? Lulus kuliah Kedokteran, Kasil sempat bekerja sebagai tenaga kontrak hingga akhirnya lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
-
Kenapa ASN tahun ini fokus di guru dan kesehatan? Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan, kata Anas.
-
Bagaimana cara mengetahui tugas dan tanggung jawab? Cukup sederhana, kamu cuma perlu mempelajari job description yang dijelaskan oleh atasan. Jika ada hal yang belum jelas atau membingungkan, maka bisa pula bertanya langsung ke rekan kerja atau atasan yang bertanggung jawab.
-
Bagaimana sistem kerja PNS Aceh selama PON? Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring. Kemudian, pada 7-9 September, maka 100 persen pegawai, siswa bekerja atau belajar dari rumah (WFH) secara daring. Selanjutnya, kata Qahar, untuk 10-14 September, kembali 70 persen daring dan 30 persen tatap muka. Lalu, untuk 17-23 September, hanya 40 persen pegawai dan siswa bekerja serta belajar dari rumah, dan serta 60 persen luring.
Pengertian ASN dan Macamnya
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan beberapa pengertian terkait dengan aparatur sipil negara, yaitu:
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Macam-Macam ASN
1. PNS
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tepat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
2. PPPK
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Fungsi dan Tugas ASN
Fungsi ASN
Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai berikut:
1. pelaksana kebijakan publik
2. pelayan publik; dan
3. perekat dan pemersatu bangsa.
Tugas ASN
1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proses Rekrutmen dan Seleksi ASN
Proses rekrutmen dan seleksi ASN terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
1. Pendaftaran online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), yang mencakup pendaftaran CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan. Pelamar harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara, seperti formasi, jabatan, usia, pendidikan, dan lain-lain.
2. Seleksi administrasi, yaitu pengecekan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diunggah oleh pelamar. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan nomor peserta ujian dan jadwal ujian.
4. Seleksi kompetensi bidang (SKB), yaitu ujian tertulis atau praktik yang sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar. Ujian ini juga menggunakan metode CAT BKN. Pelamar harus memperoleh nilai minimal yang ditentukan untuk ujian ini.
5. Pengumuman hasil akhir, yaitu pengumuman peringkat peserta berdasarkan nilai SKD dan SKB. Peserta yang masuk dalam peringkat terbaik sesuai dengan kuota formasi akan dinyatakan lulus seleksi ASN.
Kewajiban ASN
Kewajiban bagi pegawai aparatur sipil negara tersebut dimuat pada pasal 23, dengan isi bahwa Pegawai aparatur sipil negara wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak-Hak ASN
Adapun hak-hak pegawai Aparatur Sipil Negara menurut UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21 yaitu Pegawai Negeri Sipil berhak atas:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas
b. cuti
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua
d. perlindungan
e. pengembangan kompetensi
Hak Pegawai Pemrintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan
b. cuti
c. perlindungan dan
d. pengembangan kompetensi
Kisaran Gaji
Gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah yang telah beberapa kali berubah dan yang terakhir PP No. 30 Tahun 2015. Komponen gaji PNS yaitu: Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21.
Daftar gaji pokok PNS golongan I
Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Daftar gaji pokok PNS golongan II
IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Daftar gaji pokok PNS golongan III
IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Daftar gaji pokok PNS golongan IV
IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200
Gaji PPPK
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Perbedaan ASN dan Pegawai Swasta
Perbedaan antara ASN dan pegawai swasta adalah sebagai berikut:
• ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yaitu profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai swasta adalah profesi bagi orang yang bekerja pada perusahaan atau organisasi yang tidak dimiliki atau dikelola oleh pemerintah.
• ASN memiliki proses rekrutmen dan seleksi yang lebih rumit, lebih lama, dan lebih formal dibandingkan pegawai swasta. ASN harus melewati beberapa tahapan tes, seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, dan pengangkatan. Pegawai swasta biasanya hanya melewati tes tulis, wawancara, dan tes kesehatan.
• ASN memiliki jenjang karier yang didasarkan pada golongan, pendidikan, pengalaman, dan penghargaan. ASN juga memiliki jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Pegawai swasta memiliki jenjang karier yang didasarkan pada prestasi kerja, kemampuan manajerial, dan kesempatan promosi.
• ASN memiliki gaji yang mengikuti inflasi keuangan setiap tahunnya dan ditentukan berdasarkan golongan. ASN juga memiliki tunjangan-tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan hari raya, dan dana pensiun. Pegawai swasta memiliki gaji yang bisa dinegosiasi dan ditentukan berdasarkan kemampuan dan keterampilan. Pegawai swasta juga bisa memiliki tunjangan-tunjangan seperti tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, bonus, dan terkadang juga ada tabungan pensiun.
• ASN memiliki sistem birokrasi yang lebih rumit dan kaku dibandingkan pegawai swasta. ASN harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sulit untuk mengembangkan ide-ide baru atau inovatif. Pegawai swasta memiliki sistem birokrasi yang lebih fleksibel dan dinamis dibandingkan ASN. Pegawai swasta bisa lebih mudah untuk berkreasi dan berinovasi sesuai dengan kebutuhan pasar atau pelanggan.