RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini berasal dari pemerintah selaku pemberi jaminan kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
RUU ASN Disahkan, Kini PPPK Dapat Uang Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini telah disahkan menjadi UU. Dalam revisi tersebut pemerintah menyiapkan skema pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Merujuk pada UU ASN, dalam pasal 5 tertulis, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Di mana kedudukan, fungsi, tugas, peran, hak dan kewajibannya sama.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materi dan atau non-material," bunyi Pasal 21 ayat 1, dikutip Sabtu (7/10).
Di pasal 21 ayat 6 berbunyi pegawai ASN akan mendapatkan jaminan sosial, antara lain jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Merdeka.com
Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua. Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencangkup jaminan yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial," bunyi Pasal 22 ayat 3.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini berasal dari pemerintah selaku pemberi jaminan kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
"Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimasuk Pasal 21 ayat 6 diatur dalam peraturan pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan nasional," bunyi Pasal 23.
Merdeka.com
Tak hanya itu, untuk tunjangan dan fasilitas yang didapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan tunjangan dan fasilitas individu.
"Presiden dapat melakukam penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 21 ayat 10.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal skenario pemberian jaminan pensiun seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anas menjelaskan, pihaknya tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, sehingga PPPK bisa mendapatkan pensiun sesuai ketentuan yang baru.
"Semua skenario iuran pensiunan mereka sedang kita rumuskan di RUU ASN," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Rabu (16/8).
Anas menjelaskan ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan PNS dan PPPK. PNS akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan PPPK disesuaikan dengan masa kerja di suatu instansi terkait."Ini kan pensiun sesuai yang di iurkan, berapa tahun mereka kan ada aturan baru nanti yang tentang soal pensiun, jadi di mana bekerja, dimana mereka berada, termasuk di ASN swasta mereka ada skenario dapat pensiun," terang Anas.