PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!
Pendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.
Pendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.
PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!
PNS Pria Wajib Tahu, Jika Bercerai Siap-Siap Gaji Dipotong!
Kasus percerain pasangan suami-isteri mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Sebagian di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Malah sekarang ini di kabupaten kota, perceraian (PNS) menjadi sangat tinggi sekali," kata Asisten KASN, Panglihutan Marpaung dalam Webinar Kode Etik ASN bertajuk Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Rabu (30/8).
Marpaung mengingatkan pendaptan PNS pria yang bercerai berpotensi berkurang lantaran harus dibagi tiga untuk anak dan mantan istrinya.
Pendapatan yang dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan berbagai tunjangan lainnya.
"Kalau PNS pria bercerai, gaji harus dibagi 3 buat anak dan mantan isterinya," kata Marpaung.
Jika PNS pria yang bercerai tidak memiliki, gaji tetap dibagi dua dengan mantan isterinya. Hal ini berlaku sampai mantan isteri menjanda atau tidak menikah. Kalau mantan isteri sudah menikah lagi, maka kewajiban itu tidak berlaku.
"Kalau enggak punya anak bagi 2 sepanjang istri belum menikah lagi," kata Marpaung.
Sehingga gaji yang diterima PNS pria bercerai tidak lagi utuh. Alasannya karena jatah gaji untuk anak dan mantan isteri ditransfer langsung oleh bendaharawan.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintan Nomor 10 tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Pembagian gaji bukan dari suami atau ditransfer suami tetapi oleh bendaharawan. Dan ini bukan gaji pokok saja tapi semua penghasilan," kata Marpaung.
Marpaung menjelaskan cara ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah untuk mencegah perceraian di kalangan PNS.
Kalau pun perceraian tidak bisa terhindarkan, maka PNS pria harus menandatangani surat pernyataan yang di dalamnya terdapat persetujuan membagi gaji kepada mantan isteri dan anak setelah bercerai.
Pada saat itulah, bendaharawan akan meminta nomor rekening mantan isteri yang bercerai.
"Jadi begitu putus pengadilan, bendaharawan ini akan minta nomor rekening mantan isterinya supaya bisa langsung transfer gaji," pungkasnya.