Harus Kantongi Restu Negara, PNS Harus Mikir Dua Kali Kalau Mau Cerai
Dalam aturan khusus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ada PNS yang ingin bercerai.
Dalam aturan khusus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ada PNS yang ingin bercerai.
Harus Kantongi Restu Negara, PNS Harus Mikir Dua Kali Kalau Mau Cerai
Harus Kantongi Restu Negara, PNS Harus Mikir Dua Kali Kalau Mau Cerai
Perceraian dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang mudah. Apalagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perceraian tidak hanya dilakukan di depan pengadilan, tetapi juga harus mendapatkan 'restu' dari instansi tempatnya bekerja.
"PNS bercerai itu ada syaratnya, tidak ujug-ujug," kata Asisten KASN, Panglihutan Marpaung dalam Webinar Kode Etik ASN bertajuk Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Rabu (30/8).
Marpaung menjelaskan Pemerintah telah membuat aturan khusus bagi PNS terkait pernikahan atau perceraian yakni melalui Peraturan Pemerintan Nomor 10 tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"PNS itu punya aturan tersendiri, kalau mau bercerai ada aturannya," kata dia.
Dalam aturan tersebut ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ada PNS yang ingin bercerai.
Beberapa di antaranya kalau salah satu pasangan suami-isteri melakukan perzinahan. Menjadi pemabuk atau penjudi yang sulit disembuhkan hingga salah satu dari pasangan ini meninggalkan tanpa alasan dan tanpa izin selama 2 tahun.
"Jadi bercerainya PNS ini ada syaratnya," kata Marpaung.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga mengatur proses perceraian PNS harus mendapatkan restu dari atasan di tempat bekerja.
Hal ini perlu dilakukan sebelum pasangan suami-isteri mengajukan cerai di meja hijau.
Instansi dan atasan PNS yang ingin bercerai menjadi pihak yang berperan dalam kelangsungan rumah tangga.
Marpaung bilang, baik atasan maupun instansi harus bisa berperan sebagai juru damai. Jangan asal mengizinkan PNS untuk bercerai.
"Jadi tidak serta merta kalau atasan atau instansi ini harus mengabulkan permohonan perceraian," kata dia.
Apalagi, jika perceraian tersebut melanggar salah satu ajaran agama yang dianut.
Misalnya bagi PNS beragama katolik yang melarang umatnya bercerai.
"Kalau bertentangan dengan agama tidak boleh PNS diberikan izin perceraian," kata Marpaung.
Di sinilah, kata Marpaung, instansi maupun atasan mengambil peran sebagai juru damai. Hal ini sebagai bentuk pemerintah mencegah perceraian bagi para abdi negara.
Meski begitu dia tak memungkiri, ada saja PNS yang langsung bercerai ke pengadilan tanpa mendapatkan izin dari instansi atau atasan. Makanya dia menilai, perlu dibentuknya tim khusus yang menangani hal ini.
"Kalau ada PNS akan bercerai, bentuk tim perceraian," katanya
Tim tersebut bisa mengumpulkan foto atau kenangan-kenangan pasangan yang akan bercerai.
Harapannya, ketika melihat benda-benda itu, maka tak jadi bercerai.
"Kalau kita sentuh sisi sosialnya, dia akan kembali, akan berpikir ulang lagi untuk bercerai," pungkasnya.