Pelakor Bisa Dipidana Penjara Maksimal 9 Bulan, Ini Aturannya
Ada dua syarat agar pelakor bisa dibawa ke meja hijau, yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang dan harus ada laporan dari istri sah.
Istilah pelakor (perebut laki orang) kini sudah tidak asing ditelinga. Hal tersebut seiring dengan maraknya kasus perselingkuhan yang terjadi di Tanah Air saat ini. Meski jarang dipidanakan, pelaku perselingkuhan atau pelakor dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Advokat Darmawan Yusuf melalui akun instagram resmi miliknya @darmawanyusuf.dya menjelaskan, berdasarkan Pasal 284 ayat 1 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP), pelaku perselingkuhan dapat dibawa ke meja hijau dengan ancaman penjara 9 bulan.
“Untuk semua ani-ani atau pelakor di luar sana, sebaiknya berhati-hati, karena anda bisa dipidana. Sesuai pasal 284 ayat 1 KUHP, perbuatan ini bisa dilakukan secara pidana dengan ancaman masing-masing 9 bulan penjara,” kata Darmawan Yusuf mengutip akun Instagram miliknya @darmawanyusuf.diy pada Kamis (19/12).
Dia menjelaskan tindakan tersebut dapat dipidana dengan dua syarat yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang, dan harus ada laporan dari istri sah.
“Namun, ada 2 syarat. Pertama, jika terjadi zina dengan suami orang, dan kedua harus ada laporan dari istri sah. Jadi, ketika syarat ini terpenuhi, maka ani-ani atau pelakor ini bisa dipidanakan,” jelasnya.
Dasar Hukum Jerat Pelakor
Adapun bunyi Pasal 284 KUHP Tentang Perzinaan adalah sebagai berikut:
1. Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika:
1. a. Seorang pria yang telah menikah melakukan gendak (zina dengan pacar/wanita lain), padahal mengetahui bahwa pasal 27 BW berlaku untuknya; dan
b. Seorang perempuan ikut melakukan perbuatan tersebut padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut bersalah dan pasal 27 BW berlaku untuk lelaki itu.
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
2. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu tetap
3. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
5. Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Sebagai informasi, Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) yang disebut dalam Pasal 284 KUHP merupakan Kitab Hukum Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja”.
Reporter Magang: Maria Hermina Kristin