Jenis Dosa Berzina dalam Islam, Lengkap Beserta Hukumannya
Dosa zina dianggap sebagai salah satu dosa besar yang merugikan individu dan masyarakat serta menyalahi ketentuan agama.
Dosa zina dianggap sebagai salah satu dosa besar yang merugikan individu dan masyarakat serta menyalahi ketentuan agama.
Jenis Dosa Berzina dalam Islam, Lengkap Beserta Hukumannya
Dosa zina dianggap sebagai salah satu dosa besar yang merugikan individu dan masyarakat serta menyalahi ketentuan agama.
Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW secara tegas mengutuk tindakan zina dan menetapkan sanksi yang serius sebagai bentuk penegakan norma agama.
-
Apa saja macam zina menurut Islam? Berikut macam zina dalam Islam yang dibagi tiga, yaitu zina al-laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:
-
Mengapa zina termasuk dosa besar? Zina merupakan suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam, ia masuk sebagai salah satu dari sekian banyak dosa besar, dan pelakunya diancam dengan hukuman yang berat, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
-
Kenapa zina itu dosa besar? Allah melarang umat Islam untuk berbuat zina bahkan mendekati perbuatan zina. Hal itu di karena perbuatan zina adalah hal yang mendatangkan mudharat dan merugikan baik di dunia maupun di akhirat.
-
Bagaimana jenis zina dibedakan? Jenis-jenis Zina Sebelum mengetahui hukum zina menurut Islam, maka berikut ini adalah jenis-jenis zina. Zina dalam Islam terbagi menjadi tiga jenis, yakni zina al-laman, zina muhsan, dan zina ghairu muhsan. Berikut penjelasan selengkapnya:
-
Apa pengertian dari zina? Mengutip dari laman an-nur.ac.id, zina adalah perbuatan dengan cara memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, dalam persetubuhan yang haram, yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan yang sah.
-
Apa saja amalan untuk menghapus dosa zina? Adapun beberapa amalan sebagai cara menghapus dosa zina yang bisa diusahakan, yaitu:1. Salat TaubatSetiap manusia pasti tak luput dari kesalahan dan dosa, baik yang disengaja atau pun tidak disengaja. Dosa kecil yang diperbuat manusia antara lain seperti ghibah, riya, dan putus asa. Ada pula dosa besar yang diperbuat seperti halnya berbohong, zina, dan memakan harta riba.Cara menghapus dosa zina dengan melaksanakan salat taubat. Dalam melaksanakan taubat manusia tidak harus mengundur atau menunda-nundanya. Salat taubat nasuha bisa dilakukan pada waktu sepertiga malam atau selama salat tahajud.2. Perbanyak zikir dan istigfarMemperbanyak zikir dan istigfar pada Allah adalah salah satu amalan untuk menghapuskan dosa-dosa kita, termasuk dosa zina. Kalimat istigfar merupakan kalimat permohonan ampun dari Allah SWT dan dosa-dosa seseorang dapat dihilangkan dengan terus menyebut nama Allah SWT. 3. BerpuasaCara menghapus dosa zina dengan berpuasa. Berpuasa adalah salah satu cara melatih hawa nafsu dan kesabaran. Puasa juga dapat menghapuskan dosa apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh terutama jika melakukan puasa sunah seperti puasa arafah dan asy syura.4. Memperbanyak membaca Al-Qur'anAl-Qur'an dapat menjernihkan hati dan membacanya tidak hanya mendatangkan ketenangan akan tetapi juga menghapuskan dosa seseorang. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini:'Bacalah Alquran, karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat untuk memberikan syafa`at kepada pembacanya' (HR. Muslim)
Al-Qur'an, dalam Surah Al-Isra (17:32), menyatakan dengan jelas,
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk."
Pesan ini mencerminkan larangan keras terhadap perbuatan zina, baik dalam bentuk hubungan seksual pranikah maupun hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.
Berikut beberapa jenis dosa zina yang penting diketahui umat Muslim, antara lain:
Jenis-Jenis Dosa Zina
Dalam Islam, zina dianggap sebagai dosa yang sangat besar dan dihukum dengan hukuman yang berat. Berikut beberapa jenis dosa zina, antara lain:
Zina Al-Laman
Zina Al-Aman umumnya dilakukan oleh panca indera. Hal ini jelas dilarang dalam Islam, seperti sabda Rasulullah berikut ini:
"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)
Zina Muhsan
Jenis dosa berzina selanjutnya adalah Zina Muhsan. Zina muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh mereka dengan status telah berkomitmen untuk mengikat janji di dalam suatu pernikahan. Atau kata lain, zina ini dilakukan oleh mereka yang telah beristri atau bersuami.
Hal ini seringkali terjadi dan berujung pada perselingkuhan hingga perceraian.
Zina Ghairu Muhsan
Jenis dosa berzina ini merupakan zina yang dilakukan oleh seorang wanita atau laki-laki dengan status pernikahan yang belum sah atau belum pernah menikah.
Hal tersebut acapkali dilakukan oleh sepasang kekasih atau wanita dan laki-laki yang melakukan hubungan intim sebelum menikah.
Hukuman bagi Pelaku Zina dalam Syariat Islam
Dalam Syariat Islam, terdapat dua hukuman yang diberlakukan bagi pelaku zina, yaitu rajam (dirajam dengan batu) bagi pelaku zina yang sudah menikah dan seratus kali dera (whipping) bagi pelaku zina yang belum menikah.
Hukuman ini dapat ditemukan dalam berbagai ayat Al-Qur'an, seperti dalam Surah An-Nur ayat 2-3 yang mengatur hukuman untuk pelaku zina yang sudah menikah, dan Surah An-Nur ayat 2 yang mengatur hukuman untuk pelaku zina yang belum menikah.
Hukuman ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kesucian dan ketertiban dalam masyarakat, serta sebagai bentuk keadilan bagi korban dan masarakat.
Meskipun hukuman ini terdengar keras, namun penting untuk diingat bahwa dalam Islam juga terdapat banyak rahmat dan kesempatan untuk bertaubat.
Berikut beberapa hukuman zina dalam syariat Islam, antara lain:
1. Dicambuk Seratus Kali Bagi yang Belum Menikah
Langkah-langkah memberi hukuman dicambuk seratus kali bagi yang belum menikah dimulai dengan menegaskan bahwa pelaku telah melanggar norma atau aturan masyarakat mengenai pernikahan.
Setelah itu, pastikan bahwa hukuman dicambuk dilakukan sesuai dengan prosedur dan etika yang berlaku.
Selain itu, penegakan hukuman juga harus memperhatikan kesejahteraan dan kesehatan pelaku. Pastikan bahwa pemilihan cambuk yang digunakan aman dan tidak menyebabkan cedera yang serius, serta pastikan bahwa pelaku dalam keadaan fisik yang cukup untuk menerima hukuman tersebut. Terakhir, hukuman dicambuk seratus kali harus disaksikan oleh masyarakat sebagai pelajaran bagi mereka yang akan melakukan pelanggaran serupa.
Hal ini bertujuan untuk menegakkan norma dan aturan yang ada dalam masyarakat mengenai pernikahan serta sebagai upaya mendisiplinkan anggota masyarakat agar patuh terhadap norma tersebut.
Hukuman Rajam bagi yang Sudah Menikah
Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
Syarat-syarat pemberlakuan hukuman rajam adalah adanya empat saksi yang melihat langsung perbuatan zina tersebut, atau adanya pengakuan dari pelaku sendiri.
Hukuman ini juga hanya diberlakukan jika pernikahan sudah sah menurut hukum Islam.
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan hukuman rajam adalah surat An-Nur ayat 2, yang menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki yang bersalah melakukan perzinahan harus dihukum dengan seratus kali cambukan.
Tingkatan Dosa Zina
Dosa zina memiliki tingkatan yang berbeda-beda berdasarkan faktor-faktor tertentu. Dosa zina dengan pasangan yang bukan mahram memiliki tingkatan yang lebih berat daripada zina dengan pasangan yang sah.
Begitu juga dengan dosa zina yang dilakukan di bulan Ramadan atau pada waktu yang diharamkan, dosanya akan lebih besar dibandingkan dengan zina di luar waktu-waktu tersebut.
Sebagai umat muslim, kita perlu menjaga diri agar tidak terjerumus dalam dosa zina. Mulailah dengan menjaga pandangan, menjauhi pergaulan bebas, dan berusaha untuk selalu bertaqwa kepada Allah.
Bahaya Perbuatan Zina
Perbuatan zina memiliki bahaya yang sangat besar berdasarkan fakta-fakta yang telah disebutkan sebelumnya. Dari segi agama, zina merupakan dosa besar yang dapat mengancam martabat seseorang di hadapan Allah.
Selain itu, perbuatan zina juga dapat merusak hubungan antara individu dengan Tuhan serta antar sesama manusia.
Zina juga dapat menimbulkan masalah emosional dan psikologis yang berkepanjangan bagi para pelakunya, termasuk rasa bersalah, malu, dan kecemasan yang mengganggu.
Selain akibat sosial dan psikologis, zina juga dapat menyebabkan konsekuensi fisik yang serius.
Penyebaran penyakit menular seksual, infertilitas, dan bahkan kematian dapat menjadi potensi akibat buruk dari perbuatan zina.